Registrasi OSS
Sebulan sejak OSS diluncurkan, bahkan permasalahan mendasar masih banyak terjadi.
Pendaftaran seharusnya menjadi langkah pertama yang sangat mudah. Kalau langkah pertama sudah berat, bagaimana dengan langkah selanjutnya. Kendala registrasi OSS masih banyak terjadi dalam sebulan ini.
Teorinya, registrasi OSS sangat mudah. Kunjungi website OSS, lalu klik Daftar. Selanjutnya ikuti langkah demi langkah sesuai dengan detail diri anda atau perusahaan anda, serta kegiatan usaha anda.
Setelahnya anda akan dikirimi email aktivasi oleh Lembaga OSS. Email ini penting bagi anda untuk mendapatkan username dan password yang berguna untuk login ke akun OSS anda.

Teori mudah itu berlaku bagi anda yang benar-benar baru ingin mendaftarkan usaha anda di OSS. Sementara ada pengusaha yang sudah sejak lama berurusan dengan OSS.
Jadi pada dahulu kala, sebelum OSS Berbasis Risiko ini ada, sudah pernah ada sistem OSS lama yang dikenal dengan OSS v 1.1. Sudah banyak pengusaha yang mendaftarkan kegiatan usahanya di OSS 1.1 dan sudah pula mengurus izin-izin terkait usahanya di sana.
Lalu apakah mereka perlu melakukan registrasi OSS lagi?
Ganti hak akses OSS 1.1
Bukan registrasi OSS sih tepatnya, tapi hanya mengganti hak akses yang dimiliki sebelumnya, menjadi hak akses OSS Berbasis Risiko. Caranya?
Secara teori, sangat mudah. Pengusaha yang sudah memiliki akun di OSS 1.1 bisa login di OSS Berbasis Risiko, atau yang sedari awal tulisan ini saya sebut dengan OSS.
Bagaimana cara mengganti hak akses?
Masukkan alamat email yang terdaftar di akun OSS 1.1-nya, serta passwordnya tentu saja. Setelah berhasil login, pengusaha tersebut akan diminta mengganti hak akses usahanya. Setelah anda mengganti hak akses, anda akan menerima email aktivasi dari Lembaga OSS.
Berbeda dengan OSS 1.1, pada sistem OSS yang baru ini, satu akun hanya boleh digunakan untuk mengurus satu usaha saja. Misalnya anda punya dua perusahaan, maka anda perlu registrasi OSS sebanyak dua kali untuk masing-masing perusahaan anda.
Lalu masalahnya dimana?
Walaupun teorinya mudah, registrasi OSS ternyata masih ada kendala. Misalnya, setelah melakukan registrasi, ternyata si pelaku usaha tidak menerima email aktivasi. Bahkan dicek di folder spam pun nihil.
Untuk itu, si pelaku usaha harus bersusah payah menghubungi Lembaga OSS untuk menagih email aktivasi itu. Caranya bisa berbagai jalur, yaitu dengan menghubungi call center 169, konsultasi virtual, atau melalui email ke kontak@oss.go.id maupun menghujat berkeluh kesah di akun media sosial Kementerian Investasi sebagai Lembaga OSS.
Jadi, sudah registrasi OSS atau belum?
