Praduga Tidak Bersalah vs Praduga Bersalah

Saya kemarin menemukan lagi orang yang berprinsip bahwa dalam hukum asas praduga tidak bersalah adalah mutlak. Saya kok kurang setuju, sebab penegakan hukum tidak akan bisa berjalan secara maksimal. Maksud saya begini.

Secara gampang, bisa saya jelaskan bahwa praduga tidak bersalah, presumption of innocent, sama artinya bahwa seseorang tidak bisa kita bilang bersalah sebelum dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.

Biasanya asas ini berlaku dalam sebuah proses hukum pidana. Misalnya, seseorang yang didakwa melakukan korupsi tidak bisa dibilang bahwa dia adalah koruptor sebelum pengadilan memutuskannya seperti itu.

Tapi toh praduga bersalah, presumption of guilt, harus diberlakukan dalam proses itu sendiri. Penangkapan terhadap seseorang dilakukan berdasarkan asas ini, meskipun dengan syarat ada bukti permulaan yang cukup.

Begitu juga untuk proses penahanan.

Misalnya, beberapa hari lalu tim anti teror polisi menangkap seseorang yang dicurigai sebagai anggota jaringan terorisme. Penangkapan itu tentu saja didasari oleh praduga bersalah.

Begitu juga dengan penangkapan terhadap bos Koperasi Karangasem Membangun (KKM) beberapa bulan lalu. Polisi menangkapnya karena diduga bersalah melanggar undang-undang perbankan.

Hukum kita sendiri tdak murni menjalankan asas praduga tidak bersalah. Pada pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan;

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Jadi bagaimana? Menurut saya, asas itu tidak bisa dilakukan secara mutlak. Asas itu cuma berlaku agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri oleh masyarakat awam yang tidak berwenang.

Comments

  • Pertamax

    salam kenal dulu aja dech……….kalo aku sich lebih suka pake Azas Praduga gak bersalah!

    Halo.., salam kenal kembali.
    Saya merasa ini bukan masalah suka atau ndak suka. Tapi masalah ada atau ndaknya praduga bersalah dalam hukum. Terima kasih..

  • sososibuk says:

    kalau ga pake azas gimana tuh?
    ahaha, langsung bahas aja…

    Hehe.., tanpa salah satu asas saja penegakan hukum rasanya ndak mungkin dijalankan, apalagi tanpa keduanya? Bisa kacau nanti..

  • mungkin penggunaan istilahnya aja yg salah. asas praduga tak bersalah kan tujuannya agar kita tidak menghakimi tersangka sebelum terbukti bersalah, walaupun tersangka diduga secara kuat melakukan tindak pidana.

    mungkin lebih baik disebut dengan… asas praduga sampai terbukti bersalah? haduh, aku jg ndak ngerti deh XDDD tp secara garis besar ngerti yang mas pushandaka maksud.

    Hehe, boleh juga usul istilahnya. Tapi istilah praduga tidak bersalah sudah berlaku umum di seluruh dunia, tentu saja memakai bahasa setempat. Okelah, masalah istilah masih bisa diperdebatkan, tapi penerapannya saja yang harus disepakati, bahwa asas praduga tidak bersalah adalah ndak mutlak berlakunya.

  • wira says:

    kok saya jadi mumet dengan segala istilah itu ya…? hehehehe…

    🙂
    Ndak usah terlalu dipikir tentang istilahnya. Setiap orang bisa membuat istilahnya sendiri kok. Hehe!

  • zee says:

    Sebenarnya azas praduga tak bersalah itu berkaitan dengan fungsi seorang hakim — yang dalam mengambil keputusan hanya berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan penyidik ke pengadilan. Azas praduga tak bersalah ini dimaksudkan agar hakim dan juri benar-benar clear dari segala persepsi, dan harus adil seadil-adilnya dalam mengambil keputusan.

    Azas praduga tak bersalah ini bukan untuk polisi. Polisi sebaliknya memakai azas praduga bersalah, karena seperti kata pasal 17 KUHAP tadi, penangkapan dapat dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup. Polisi menangkap, memproses kasusnya, lalu hukumlah yang menentukan. Hukum = keputusan hakim. Dalam hukum hanya ada azas praduga tak bersalah, itu yang dijunjung oleh hakim dan juri. Maka itu sebabnya dikatakan bahwa azas praduga tak bersalah adalah mutlak dalam hukum.

    CMIIW 🙂

    Salut untuk komentar anda.. Tapi saya kurang setuju dengan beberapa poin dalam komentar anda.
    Asas praduga tidak bersalah ndak cuma berkaitan dengan fungsi hakim saja. Tapi untuk semua fungsi aparat penegak hukum, termasuk polisi dan jaksa. Asas ini akan menciptakan suatu jaminan untuk tersangka atau terdakwa untuk tetap mendapat perlakuan sepantasnya karena apa yang disangkakan/didakwakan kepadanya blum tentu benar-benar dilakukannya. Perlakuan sepantasnya yang saya maksud adalah tetap menghormati hak-hak yang diperoleh seorang tersangka/terdakwa.
    Maka kemudian, saya percaya bahwa asas praduga tidak bersalah adalah penting dalam suatu proses hukum, tapi bukan mutlak atau mengabaikan begitu saja praduga bersalah.
    Tapi, terima kasih banget buat komentar anda. Jadi masukan buat saya..

  • thelo says:

    tak gendong sajalah…. enak to .. manteb to… khakhakhakhak………

    Maaf Wok! Ndak lagi ngomongin tentang Mbah Surip!! 🙂

  • Comments closed

    Newsletter