Praduga Tidak Bersalah vs Praduga Bersalah
Saya kemarin menemukan lagi orang yang berprinsip bahwa dalam hukum asas praduga tidak bersalah adalah mutlak. Saya kok kurang setuju, sebab penegakan hukum tidak akan bisa berjalan secara maksimal. Maksud saya begini.
Secara gampang, bisa saya jelaskan bahwa praduga tidak bersalah, presumption of innocent, sama artinya bahwa seseorang tidak bisa kita bilang bersalah sebelum dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.
Biasanya asas ini berlaku dalam sebuah proses hukum pidana. Misalnya, seseorang yang didakwa melakukan korupsi tidak bisa dibilang bahwa dia adalah koruptor sebelum pengadilan memutuskannya seperti itu.
Tapi toh praduga bersalah, presumption of guilt, harus diberlakukan dalam proses itu sendiri. Penangkapan terhadap seseorang dilakukan berdasarkan asas ini, meskipun dengan syarat ada bukti permulaan yang cukup.
Begitu juga untuk proses penahanan.
Misalnya, beberapa hari lalu tim anti teror polisi menangkap seseorang yang dicurigai sebagai anggota jaringan terorisme. Penangkapan itu tentu saja didasari oleh praduga bersalah.
Begitu juga dengan penangkapan terhadap bos Koperasi Karangasem Membangun (KKM) beberapa bulan lalu. Polisi menangkapnya karena diduga bersalah melanggar undang-undang perbankan.
Hukum kita sendiri tdak murni menjalankan asas praduga tidak bersalah. Pada pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan;
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Jadi bagaimana? Menurut saya, asas itu tidak bisa dilakukan secara mutlak. Asas itu cuma berlaku agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri oleh masyarakat awam yang tidak berwenang.
Comments closed
Comments
Pertamax
salam kenal dulu aja dech……….kalo aku sich lebih suka pake Azas Praduga gak bersalah!
kalau ga pake azas gimana tuh?
ahaha, langsung bahas aja…
mungkin penggunaan istilahnya aja yg salah. asas praduga tak bersalah kan tujuannya agar kita tidak menghakimi tersangka sebelum terbukti bersalah, walaupun tersangka diduga secara kuat melakukan tindak pidana.
mungkin lebih baik disebut dengan… asas praduga sampai terbukti bersalah? haduh, aku jg ndak ngerti deh XDDD tp secara garis besar ngerti yang mas pushandaka maksud.
kok saya jadi mumet dengan segala istilah itu ya…? hehehehe…
Sebenarnya azas praduga tak bersalah itu berkaitan dengan fungsi seorang hakim — yang dalam mengambil keputusan hanya berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan penyidik ke pengadilan. Azas praduga tak bersalah ini dimaksudkan agar hakim dan juri benar-benar clear dari segala persepsi, dan harus adil seadil-adilnya dalam mengambil keputusan.
Azas praduga tak bersalah ini bukan untuk polisi. Polisi sebaliknya memakai azas praduga bersalah, karena seperti kata pasal 17 KUHAP tadi, penangkapan dapat dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup. Polisi menangkap, memproses kasusnya, lalu hukumlah yang menentukan. Hukum = keputusan hakim. Dalam hukum hanya ada azas praduga tak bersalah, itu yang dijunjung oleh hakim dan juri. Maka itu sebabnya dikatakan bahwa azas praduga tak bersalah adalah mutlak dalam hukum.
CMIIW 🙂
tak gendong sajalah…. enak to .. manteb to… khakhakhakhak………