Pasal Penganiayaan Untuk Perokok
Saya selalu mendukung pembuatan peraturan anti-rokok. Bertujuan untuk menjamin hak non-perokok untuk menikmati udara yang segar bebas asap rokok, tanpa mengabaikan hak perokok untuk merokok.
Tapi membuat sebuah peraturan tentu butuh banyak waktu dan dana. Sementara peraturan yang sudah berlaku pun belum tentu maksimal penegakannya.
Nah, beberapa hari lalu saya iseng membaca lagi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama menghiasi rak buku saya. Mata saya lama tertambat di Bab XX tentang Penganiayaan.
Dalam pasal 351 menyebutkan bahwa penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. Sementara kita tahu bahwa asap rokok mengandung banyak racun yang secara ilmiah telah diteliti dan terbukti dapat menyebabkan terganggunya kesehatan baik perokok aktif maupun yang pasif.
Dalam ayat tadi juga disebutkan adanya unsur kesengajaan. Apakah para perokok dapat dianggap sengaja merusak kesehatan orang lain?
Saya yakin bahwa perokok tahu akibat yang akan diderita oleh non-perokok yang ikut menghirup asap rokoknya. Jadi dalam hal ini, saya bisa katakan bahwa unsur kesengajaan telah terpenuhi karena perokok dengan pengetahuan dan kesadaran yang cukup, mengetahui bahwa asap rokok dapat merusak kesehatan orang lain.
Jadi, kalau merokok di tempat umum bisa dikategorikan sebagai penganiayaan, kenapa tidak coba pasal delik ini dulu yang ditegakkan?

Comments closed
Comments
wah, bisa juga ya.. tapi mungkin mereka menganggap kalau tidak membuat perda khusus maka tidak akan bisa maksimal.
atau tujuan utama mungkin bukan hasil perda-nya, tapi proses membuat perda yg akan mendatangkan sesuatu, hehe
Mungkin juga bro. Legislatif bilang; yang penting saya kerja dan dapat uang. Masalah ditegakkan atau ndak, bukan urusan saya.
kalau gitu, jangan kita coblos lagi mereka di pemilu depan
rata2 mereka seperti itu bli..jadi ya ga usah milih aja..hehe
Aparat hukumnya juga masih banyak yang merokok sih.
Kalau aturannya sudah sangat jelas sekali ya Bli, tinggal bagaimana menegakkan dengan tegas dan adil. 🙂
Efek jera terhadap dampak merokok bagi kesehatan ini yang harus ditegakkan dan ditegaskan dengan disiplin.
jangan merokok sembarangan, merokoklah pada tempatnya, gitu ya 😛
Kalau saya pribadi juga tidak suka dengan yang namanya asap rokok. Tapi apalah daya, sbg orang awam yang tidak terlalu mengerti tentang undang2, kadang kita menjadi orang yang terkalahkan disebabkan lemahnya penegakan hukum thd si perokok tsb.
Bli Gung,
Dulu saya malah sempat berpikir apa tidak bisa dituntut dengan pasal percobaan pembunuhan ya…, kan sudah tahu asap rokok lambat laun bisa membunuh…
He he…, apa kelewatan kali…
Bisa juga sih mas, walaupun rada ekstrim. Hehe!
wah…bisa juga tuh jadi saran untuk mengajukan pasal pada para perokok 😀
hmmm…bisa saja mas dikenakan pasal itu, kasian juga untuk mereka yang tidak merokok harus merasakan akibat dari rokok yang tidak mereka konsumsi 😀
saya sendiri termasuk anti rokok..
Semoga dengan adanya peraturan bisa menurunkan konsumsi rokok..
Ha…ha….ha….. kejelian tata bahasa yang sering di permainkan oleh para pengacara
btw, saya setuju baget dikenakan dengan pasal apapun karena perokok pasif sangat dirugikan.
Salam hangat serta jabat erat selalu dari Tabanan
wah baru tahu kalau merokok bisa digolongkan penganiayaan. Kalau begitu bakal banyak yang disidang dong y?? wqwqwq
berhentilah merokok….
hahahb
betul betul
iya ya, kenapa ga pake pasal ini saja, kenapa musti repot yaa, hhahah
cerdas om satu ini
Sekedar mengucapkan Selamat berpuasa, semoga barokah
Mohon Maaf Lahir Batin 🙂
pokoknya, ga setuju – ga suka – dan selalu menjauhi orang perokok.
ah penerapannya saja masih belum benar, mau dibikin perda khusus
hehe, masalahnya asap rokok belum tentu dapat membahayakan langsung si perokok pasif; ia mesti terpapar dalam kondisi ekstrem sebelum dapat dikatakan asap rokok tersebut dapat menganiaya kesehatannya. jadi alasan membahayakan kesehatan perokok pasif belum berlaku di sini.
namun kalo sebuah perda dibuat agar menjamin ketertiban umum dan memberi kenyamanan bagi semua orang, saya sih setuju-setuju saja 😉
Mas, penganiayaan itu ndak mesti berdampak ekstrem misalnya muka harus bonyok digebuki, dsb. Saya cuma mengikuti pasal yang bilang bahwa penganiayaan adalah merusak kesehatan.
Maka, di saat seseorang menjadi – misalnya – sesak nafas atau batuk-batuk karena menghirup asap rokok seseorang, itu pun sudah bisa dikategorikan sebagai merusak kesehatan. 🙂
puasa2 orang yang merokok ditempat umum juga berkurang kok..
Berkurang sih, tapi cuma sebulan itu pun cuma siang hari. Saya sih pengennya perokok dilarang merokok di tempat umum setiap hari dan selamanya. 🙂
kenapa sih buat berhenti merokok aja susah amat? padahal kalo pas puasa kan terbukti bisa pada berhenti, tapi di luar bulan puasa alesannya ada aja, y g kuat lah, g bisa mikir lah, g bisa konsentrasi, dll, merokok sih emang hak si perokok, tapi orang disekitarnya juga punya hak yang sama untuk menikmati udara yang sehat dan bersih…
errr, klo dipikir2 sih benar juga…
mungkin gak bisa dipake krn tidak melakukan perusakan kesehatan scr langsung. krn klo pasal itu bisa diaplikasikan thd perokok, bararti bisa juga diaplikasikan kepada tukang jual indomie, baso tikus, tahu berformalin, makanan jajanan yg mengandung zat kimia dll. soalnya sama2 memiliki efek merusak kesehatan.
eh, iya nggak sih? aku ga ngerti euy…
Penjual indomie jelas ndak bisa dijerat dengan pasal ini donk. Pemakan mie kan melakukannya bukan karena terpaksa/dipaksa, jadi kalau dia sakit karena makan mie, itu salahnya sendiri. 😛
Tapi kalau penjual tahu berformalin, makanan berzat kimia, dan baso tikus, menurut saya bisa dikenai pasal ini karena sudah terbukti bisa merusak kesehatan orang lain yang ndak tau makanan itu mengandung bahan makanan yang merusak kesehatan.
Efek secara langsung dari rokok ada kok le. Misalnya, batuk-batuk, sesak nafas, polusi udara (berupa asap dan bau rokok). Hal-hal itu saya rasa sudah termasuk merusak kesehatan.
Sekali lagi, ini cuma ide saya. Terima kasih untuk masukannya. 🙂
Bli Gung,
terserang penyakit DPR juga nih kawan, jangan dipas-paskan bli, perokok protes neh 😀
Hehe! Sabar mas..
Saya ndak mengepas-paskan kok, tapi memang pas. 🙂
jangan2 isu politik lagi?
sepengetahuan saya pejabat sekarang kerjanya mood2an…
Isu politik? Rasanya ndak ada isu politik bung. Tulisan ini cuma ide dari saya sendiri saja kok.
Terima kasih sudah menyempatkan lewat di blog saya. 🙂