Pembelaan Diri
Sebagai manusia kita pasti punya naluri untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari ancaman yang dapat membahayakan keselamatan kita. Di dalam KUHP, hal ini dikenal dan diatur dengan cukup jelas sebagai hal yang menghapus atau mengurangi pidana.
Tidak jarang kita akan melakukan sebuah perbuatan melawan hukum di saat kepentingan kita terserang/diserang oleh pihak lain.
Misalnya, saat anda di jalan tiba-tiba seseorang berusaha merampok anda. Secara naluriah anda akan berusaha membela diri, misalnya dengan memukul si perampok sampai pingsan.
Pasal 49 ayat 1 KUHP;
Tidak dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
Ada kalanya juga, pembelaan diri yang anda lakukan melampaui dari serangan yang anda alami.Β Hal ini bisa terjadi apabila yang diserang mengalami keguncangan jiwa yang hebat saat mengalami serangan tersebut.
Misalnya, anda sedang berjalan-jalan dengan ibu anda. Saat itu seorang jambret berusaha merampas tas ibu anda disertai dengan kekerasan yang menyebabkan ibu anda terjatuh dan pingsan.
Di saat itu anda mengalami kemarahan yang luar biasa melihat ibu anda jatuh pingsan. Anda pun berusaha membekuk si jambret dengan memukulinya bahkan sampai lebih parah daripada yang dialami ibu anda.
Pasal 49 ayat 2 KUHP;
Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Demikian opini saya tentang pembelaan diri.
Comments closed
Comments
Klo membela yang salah itu gimana sob ceritanya?
Ndak ada ceritanya dalam hukum untuk membela yang salah. Tapi prakteknya? Anda ndak perlu tanya saya deh.. π
Itu tergantung kasus per kasus kali ya.. Kalo kita misal membela diri dari para perampok ya harusnya tidak dihukum
Sebaliknya, seorang perampok yang melukai/menewaskan seseorang yang disebabkan oleh rasa takut yang hebat karena dikejar dan terancam dipukuli oleh banyak orang, menurut saya juga seharusnya ndak dipidana. Tapi untuk perbuatan merampoknya, tentu harus tetap dipidana.
nah, di pidana tidak ya kalau membela diri
Apa mungkin kemudian bentrokan antar masa (seperti tawuran) bisa menggunakan alasan pembelaan diri Mas?
Saya rasa alasan itu bisa digunakan oleh pihak yang diserang, bukan oleh penyerang. Makanya biasanya polisi ndak serta merta menangkap semua orang yang terlibat tawuran. Biasanya mendamaikan kedua belah pihak atau menangkap penggerak massa-nya.
blue menyapa aza y mas………….hehhe
p cabar
salam hangat dari blue
Pembelaan dalam hal ini mungkin ada batasan dan kriteria tertentu
Saya rasa juga begitu mas.
hmmm…kalo cewenya digodain, terus yang nggodain di mutilasi gimana? π
Hehehe, sepertinya si cowok akan bernasib sama dengan Ryan dari Jombang.
kalo bela diri sampai melampaui batas tidak dipidana, gimana dengan bela orang lain sampai melampaui batas?
Saya rasa pembelaan terpaksa di atas sudah cukup jelas, boleh ditujukan untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Jadi, pembelaan yang melampaui batas untuk orang lain juga seharusnya ndak dipidana, selama memenuhi unsur adanya keguncangan jiwa.
saya masih bingung membela yg salah..wlpun dalam rangka pembelaan diri itu benar ga sob?
Sejujurnya saya bingung dengan istilah membela yang salah. Maksudnya, kita membela suatu perbuatan yang melawan hukum, begitu? Kalau memang itu maksudnya, saya rasa ndak tepat.
terima kasih atas penjelannya, tetapi semua tidak terjadi secara mutlak kan ya? maksudnya harus diteliti dan dipertimbangkan dengan baik apakah itu murni pembelaan diri atau disengaja.
misalnya si A dan si B memang bermusuhan dan lalu berkelahi, bisa saja si A mengatakn dirinya hanya membela diri tetapi sebenarnya dari dalam hati dia memang ingin menyakiti si B.
just my opinion.
Yah, seharusnya ndak ada yang mutlak dalam hukum. Sebab seharusnya hukum ndak berlaku secara kaku seperti apa yang tercantum dalam peraturan. Tapi juga mempertimbangkan keyakinan dan rasa keadilan.
Tentang contoh yang anda kemukakan, bisa saja itu terjadi. Bahkan, ada tersangka penganiayaan yang mengemukakan alasan pembelaan terpaksa. Nanti itu akan bergantung kepada pemeriksaan dan persidangannya untuk membuktikan apakah dia memang benar melakukan pembelaan terpaksa atau justru dialah yang menyerang terlebih dulu.
Begitu menurut saya, bro. π
kalo bukan kita yang mulai kayanya ga pantes dihukum. Namanya juga membela diri
Jangan ragu untuk membela diri selama itu benar-benar murni untuk membela diri.
π
Tapi harus tetap hati-hati juga, bli. Kita harus memilih cara yang cerdas untuk membela diri. Jangan sampai malah merugikan diri sendiri. Misalnya, kita dirampok oleh orang bersenjata. Lebih baik kita memilih cara yang aman daripada kita terluka. π
Misalkan saya melukai orang yang menyakiti ibu saya gitu dikenai hukuman pidana?kan belain ibu saya….
Tapi tindakan itu harus anda lakukan saat serangan yang menyakiti ibu anda itu berlangsung. Maksud saya, saat seseorang berusaha menyakiti ibu anda, saat itu juga anda memberi perlawanan yang kemudian melukai si penyerang ibu anda.
Kalau serangan yang dialami ibu anda sudah selesai, dan kemudian anda mendatangi si pelaku dan kemudian melukainya, saya rasa itu bukan tindakan pembelaan terpaksa. Tapi balas dendam atau main hakim sendiri. Menurut saya tindakan itu ndak menghapus/mengurangi pidana.
Bli Gung,
Saya setuju dengan pasal ini. Cuma masalah yang pernah saya temui, prakteknya justru terbalik.
Senadainya tidak ada pasal pembelaan inipun, jika ibu atau istri saya diganggu orang, tetap saja yang mengganggu tersebut saya hajar babak belur, bila perlu undang semua saudara saya untuk memberikan pelajaran π
Memang betul, bahwa tanpa pasal ini pun manusia secara naluriah akan melakukan apa yang anda lakukan. Pasal ini cuma berusaha melindungi pembelaan terpaksa itu dan menentukan syarat-syarat atau unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk itu. Begitu menurut saya.
π
makasiiiihhhh XDDDDD
ini jelas lo mas push. butuh banget ginian.
masalahnya, pada aplikasinya, misalnya, temanku dikeroyok 9 org yg dia ga tau drmana dan kenapa. tus 5 diantaranya bisa dia lukai, 3 di antaranya masuk rumah sakit.
yg dikejar2 polisi malah temenku π katanya alasannya temenku gak knp2, smntara yg 9 org luka2.
aneh kan?
Aneh banget. Mungkin ada anak polisi yang termasuk dari mereka yang masuk rumah sakit. Hehe!
Ok, kali ini serius. Dugaan saya adalah bahwa mungkin saja polisi sedang berupaya melakukan penyelidikan/penyidikan atas kasus itu, yaitu dengan cara mengumpulkan keterangan dari para pihak, saksi mata, termasuk keterangan dari temanmu, sehingga terkesan polisi mengejarnya.
Ini cuma dugaan saya saja. Untuk lebih jelasnya, kamu/temanmu bisa meminta penjelasan langsung dari polisi.