Pasal 1 Ayat 1 KUHP

Entah kenapa, setelah libur lebaran selama seminggu, muncul lagi keinginan saya untuk menulis, apa saja, tentang pasal hukum. Terutama tentang pasal-pasal yang mengatur tentang perbuatan yang mungkin akan sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari.

Tentu saja dengan cara penyampaian dengan bahasa yang sederhana dan ringkas, walaupun akan membuatnya jadi kurang detail dan rinci.

Sebagai tulisan awal, inilah pasal 1 ayat 1 KUHP;

Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

Artinya, sebuah perbuatan tidak bisa dihukum kalau tidak ada atau belum ada peraturan yang melarang dan memberikan ancaman pidana untuk perbuatan itu.

Misalnya, seseorang yang merokok di tempat umum tidak bisa ditindak tidak ada peraturan melarangnya.

Pasal ini juga mencegah seseorang diadili berdasarkan peraturan yang dibuat setelah perbuatan itu dilakukan. Misalnya, perbuatan yang dilakukan tahun 2009, tidak boleh dipidana berdasarkan undang-undang yang mulai berlaku pada tahun 2010.

Comments

  • Cahya says:

    Oh ya…, aturan ini rasanya sempat mencuat ketika kasus video artis dulu. Saya sih bingung ketika itu, tapi kalau aturan – kok rasanya bisa dipilin-pilin ya… (seperti tesa dan antitesa).

    • Agung Pushandaka says:

      Saya ndak terlalu mengikuti kasus video artis itu mas. Tapi kalau aturan yang dipilin-pilin, mungkin itu karena kuatnya kibasan lembaran rupiah. πŸ˜›

  • TuSuda says:

    ulasan sederhana dan mengena pada sasarannya.
    Kita tunggun penjelasan pasal berikutnya.

  • Weka says:

    bukankah sudah wajar kalo seandainya peraturan dibuat untuk dilanggar CMIIW

    • Agung Pushandaka says:

      Wajar? Saya rasa ndak seperti itu juga sih, bahkan di negara yang penegakan hukumnya parah seperti di Indonesia. Mungkin itu cuma sebuah sindiran saja untuk lemahnya penegakan hukum. CMIIW

  • indobrad says:

    wah, tapi kalo sebuah peraturan gak boleh berlaku surut, akan gagal memenuhi rasa keadilan dalam beberapa kasus dong. Terorisme misalnya. Atau anak blasteran yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan direvisi. Hmmmm

    • Agung Pushandaka says:

      Nah, kalau bicara tentang rasa keadilan maka hukum seharusnya ndak berlaku mutlak. Begitu juga dengan asas hukum ndak berlaku surut. Misalnya seperti kasus Amrozi cs yang meledakkan bom bali pada tahun 2002 tapi diadili dengan UU Terorisme tahun 2003. Hal itu karena kejahatan yang dilakukan Amrozi cs dianggap kejam banget, bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, moral, etika, ketertiban umum, dan bahkan agama.

      Kalau dalam bahasa saya, kejahatan luar biasa seharusnya diselesaikan dengan cara yang luar biasa juga, termasuk dengan mengesampingkan asas/prinsip yang sudah berlaku umum. πŸ™‚

  • Erlina WT says:

    duh bli, perbanyaklah artikel seperti ini. Biar kita-kita ini lebih melek hukum…
    *selama ini yang tau aparat hukum doang

  • Satria Yudha says:

    gimana pendapatmu tentang penanganan kasus terorisme bom Bali 1 bro ?
    peristiwa itu terjadi tahun 2002..
    sedangkan UU terorisme baru keluar tahun 2003..

    • aldy says:

      @Satrya,
      seharusnya mereka dihukum dengan diledakkan seperti mereka ngebom Bali.

    • Agung Pushandaka says:

      Untuk kasus terorisme di Bali tahun 2002 itu, saya bisa mengerti UU Terorisme yang diberlakukan surut. Sebab perbuatan yang dilakukan Amrozi cs, menghancurkan rasa keadilan masyarakat. Sepatutnya UU Terorisme diberlakukan surut, walaupun hal-hal seperti ini akan menjadi kontroversi terutama dari pihak terdakwa.

      Menurut saya seperti itu. Tapi komentar bang aldy boleh juga tuh. Hehe!

  • Nugs says:

    Sekarang nyari perbuatan yang melanggar, tapi belum ada undang-undangnya biar nggak dijerat hukuman

  • kangmas ian says:

    wow ahli hukum..kalao ditulis semua sampai kapan ya..penuh kali blognya wkwkw

  • Bali Villa says:

    Belajar tentang HUKUM seru juga kayaknya,
    biar tahu hukum dan tidak melanggarnya. hehe.
    semangat

  • Gek says:

    ck ck ck , hebatnya…….

  • kampus blog says:

    seperti kasus ariel berarti.. dia gak boleh dipidana karena dilakukan pada tahun 2006 padalah UU pornografi baru dibuat thn 2009 πŸ˜€

  • tomi says:

    jujur baru tau mas pasal 1 ayat 1 ini.. πŸ˜€
    mas orang hukum ya?

  • saya salah satu termasuk org yg malas bicara hukum, karena pasal di negeri ini bisa bisa di putar balikkan hehehehe

    • Agung Pushandaka says:

      Wah, artinya anda ini sudah mahir banget masalah hukum, sehingga tau bahwa hukum di negeri ini sering diputarbalikkan. Saya sendiri masih belajar, sehingga mau ndak mau harus baca lagi. Hehe!

  • adizone23 says:

    jadi… kalo dihukum kalo melanggar aturannya yang ada.
    kalo seperti ini seharusnya secepatnya direvisi undang yang lama yang terkadang tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

    terkadang para pelanggar hukum tidak bisa dijerak gara2 tidak adanya peraturan yang melarang, tapi jelas sudah melanggar hukum di mata masyarakat

  • Terapi Urin says:

    kadang klu melihat st pljrn yg sulit kita sering takut duluan. Namun bila dipelajari dg hati2 n dg riang, pelajaran itu berubah menjadi menyenangkan

  • Tetap tidak adil juga rasanya. Kita rakyat kecil saja yang disuruh melek dan dapat hukuman berat jika melakukan kesalahan kecil sedangkan bapak/ibu yang di atas kipas-kipas walaupun melakukan kesalahan secara besar-besaran.
    Sekali tidak percaya, sulit untuk dipulihkan.

    • Agung Pushandaka says:

      Ya memang begitulah kodrat jadi rakyat kecil. Hehe!

      Tapi itu bukan salah hukumnya mas. Hukum adalah buatan penguasa dan penegakannya tergantung aparat berwenang.

      Justru dengan mengerti hukum, walaupun sedikit, kita akan tau saat kita diperlakukan ndak adil secara hukum.

  • orange float says:

    kalo dijelaskan begini akan lebih mudah dimengerti daripada baca bukunya yang tebalnya minta ampun bisa buat lempar tikus πŸ˜€

  • Sugeng says:

    Baru satu ayat saja sudah menimbulkan kebingungan bagiku karena ada juga yang semestinya ke jaring dengan adanya peraturan baru namun dengan enaknya bisa melengang lepas dari jeratan. Kadang bagiku hukum itu seperti sarang laba-laba, yang akan menjerat semua yang berukuran kecil. Namun saat berhadapoan dengan kecoa ataupun tikus malah ambrol gak bisa membendung πŸ™
    Salam hangat serta jabat erat selalu dari Tabanan

    • Agung Pushandaka says:

      Hukum di Indonesia sekarang ini memang seperti sarang laba-laba, cuma mampu menjerat yang kecil dan lemah. Untuk itu, para pembuat dan penegak hukum jangan seperti laba-laba, yang cuma mampu membuat peraturan dan menegakkannya kepada kaum kecil dan lemah saja. πŸ™‚

  • iya juga ya mas…. malas buka kitab gede2, saya lebih suka facebook an daripada hukum malahan πŸ˜€
    tapi abis liat artikel mas, emang agak ribet sih, yang satu buat menghindari agar orang tidak asal tangkap, satunya bisa disalah artikan buat memutihkan permasalahan….

  • imadewira says:

    jujur, kalau pemilik ini jadi dosen/guru, murid2nya pasti cepet ngerti, hehe

    • Agung Pushandaka says:

      Wah, kalau saya jadi dosen, sepertinya bakal banyak yang mengundurkan diri dari fakultas hukum. Hehe..

  • Comments closed

    Newsletter