Menjalankan Undang-Undang
Masih tentang hal-hal yang menghapuskan atau mengurangi pidana. Sebelumnya saya sudah membaca pasal-pasal KUHP yang bisa menghapuskan/mengurangi pidana seperti orang yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah penderita sakit/cacat jiwa, atau seseorang melakukan perbuatan karena ada daya paksa, atau karena melakukan pembelaan diri.
Kali ini saya pengen berbagi tentang tidak bisa dipidananya seseorang apabila dia melakukan perbuatan dalam rangka menjalankan undang-undang, sekalipun perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Pasal 50 KUHP;
Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
Istilah undang-undang dalam pasal itu tidak bisa diartikan sempit cuma mencakup Undang-Undang saja. Tapi juga meliputi peraturan perundangan lainnya seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dsb.
Contoh perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang adalah saat polisi menangkap seseorang. Walaupun penangkapan itu merupakan perbuatan yang merampas kebebasan seseorang, tapi kalau pelaksanaannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, maka perampasan kebebasan itu selayaknya tidak dipidana.
Comments closed
Comments
Sekarang undang-undang makin banyak aja ya.. Jadi bingung juga
Mungkin anda akan semakin bingung kalau saya bilang ada asas yang berlaku di dalam hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui Undang-Undang. Maka saya anggap anda tau tentang Undang-Undang yang jumlahnya bejibun itu, walaupun anda (mungkin) blum pernah mendengar Undang-Undangnya. Hehe!
*OOT. 😛
kembali lagi UU yang dapat ditarik-ulur sesuai maunya yang berkepentingan 🙁
ha… ga ngerti 🙂
mantab
salam hangat dari blue
mg kita taat hukum dg tak menyalahi UU
termasuk kalau polisi mengeroyok pengunjuk rasa ya? hehe
itu menjalankan undang-undang atau menjalankan emosi?
Haha! Itu sih cuma pelampiasan kekesalan. Apapun alasannya, seharusnya ndak boleh ada pemukulan kecuali untuk membekuk si terduga/tersangka yang melakukan perlawanan.
Kalau pengunjuk rasanya memukul duluan gimana? kan sama artinya dengan melawan aparat negara. Kalau terhadap pelaku demo seperti ini, saya setuju jika Polisi main kepruk. Masa bodo dengan urusan HAM.
Hehe, sabar bang. Saya rasa pendemo anarkis cukup didakwa secara pidana, ndak perlu dianiaya. Tapi saya akui, memang susah menahan rasa geregetan saat melihat demonstrasi anarkis.
menjalankan undang2 ga seperti naskah aslinya sob, sering kali interpretasi org berbeda atas ayat per ayat..
Interpretasi yang berbeda adalah hal lumrah. Saya rasa bisa diselesaikan selama proses pemeriksaan atau persidangan.
Sebenarnya orang awam sendiri tidak semua melek hukum dan tahu undang-undang. Tapi mungkin untuk praktisnya, orang bisa berpatokan pada baik dan benar saja secara norma masyarakat. Menghapal begitu banyak UU tentu saja tidak mudah, jadi kalau mau berbuat sesuatu yg agak beresiko sebaiknya kita cari tahu UU tentang itu.
Sebenarnya yang saya bahas di sini bukanlah orang per orang/anggota masyarakat umum yang menjalankan undang-undang. Tapi seseorang yang oleh undang-undang diberi wewenang untuk melakukan sebuah tindakan. Kalau ternyata tindakan itu terpaksa disertai dengan perbuatan melawan hukum, maka seharusnya tindakan itu ndak dipidana.
Bukan tentang bagaimana kita menjalankan sebuah undang-undang. Itu hal yang berbeda. Begitu menurut saya..
Lha, kalau besok ada angkatan kelima melepas tembakan di jalan, susah juga…
Angkatan kelima? Apa itu?
Tapi kalau angkatan itu diberi wewenang untuk itu oleh Undang-Undang, ya seharusnya ndak dipidana.
Itu, isu tahun 65-66 kan ada angkatan kelima gitu 🙂
jadi oknum pelaku petrus itu masuk yang mana ya???
Kalau menurut saya, pelaku petrus itu menjalankan perintah. Hal ini diatur dalam pasal yang berbeda.
ternyata hukum ini rumit juga ya
Juga ruwed! 🙂
puyeng.. tapi emang harusnya sih kita pelajari undang2 biar ga dibodohi sama negara.