Saat Bawahan Melaksanakan Perintah
Bisakah seseorang dipidana saat dia berdalih bahwa apa yang dilakukannya adalah sebuah perintah? Apabila dalih tersebut terbukti benar adanya, maka seharusnya orang itu tidak dipidana.
Nah, kalau ternyata perintah itu merupakan perbuatan yang melawan hukum, maka seharusnya perbuatan itu tidak boleh dipidana.
Kira-kira seperti itulah bunyi pasal 51 KUHP yang saya baca.
Pasal 51 ayat 1 KUHP;
Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
Pasal 51 ayat 2 KUHP;
Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Begitu menurut saya.
Comments closed
Comments
Tapi perasaan prakteknya bawahan yang kena kambing hitamnya ya
Saya ndak bisa membantah anda. 🙂
He he…, ada yang nama korps serba salah, posisinya biasa di bawah :D.
Wah saya ndak expert di hukum, nice share bli 😀
Saya percaya Bli,
Kalau yang diperintah tidak benarpun, berapa banyak bawahan yang berani melawan atasannya?
Perintah benar, dua-duanya masuk surga,
Perintah salah, bawahan masuk penjara,
Yang merintah leha-leha,
Tapi kalau koit, huniannya Neraka 🙁
Namanya aja bawahan, ya jelas keinjek-injek oleh atasan.
Jika bawahan melaksanakan perintah dengan benar dan berhasil, maka atasan yang dapat sanjungan.
Jika perintahnya salah, maka bawahan yang mendapat ganjaran.
klau di dunia nyata pasalnya jadi gini :
no 1. atasan sll benar
no2. jika atasan r
sorry kepotong mas
no2. jika atasan salah maka liat kmbali peraturan no 1
realisasi dan aturan sll berkebalikan mas
Kasihan yang diperintah ya. Bos nya suruh ini, dia nurut saja, lalu nanti tiba2 dia yang disalahkan, dan bosnya lepas tangan. Menurut saya, seharusnya yang diperintah tidak bisa disalahkan, asal dia punya bukti benar bahwa dia memang mendapat perintah.