Masalah Input KBLI

Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (disingkat KBLI) penting diketahui oleh pelaku usaha untuk mendaftarkan kegiatan bisnisnya.

Seharusnya input KBLI ini sangat mudah. Tapi pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa hal terkait aturan dan kebijakan termasuk sistem yang berlaku dalam OSS Berbasis Risiko.

Untuk mendaftarkan kegiatan usahanya, memilih KBLI menjadi urusan wajib bagi pelaku usaha. Sebab semua bidang usaha memiliki nomor KBLI. Misalnya, pelaku usaha ingin menjalankan bisnis apotek, maka dia harus daftarkan KBLI 47721, Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi Untuk Manusia di Apotik.

Seharusnya apotek, bukan apotik, tapi ya sudahlah.

Tahapan input KBLI bisa ditemui pelaku usaha pada awal pendaftaran kegiatan usahanya. Setelah pelaku usaha pilih menu Perizinan Berusaha, lalu pilih Permohonan Baru atau Pengembangan, maka akan terlihat tombol biru bertuliskan Tambah Bidang Usaha. Klik tombol itu, lalu muncul dan klik tombol biru Pilih Bidang Usaha, maka akan muncul layar tambahan seperti di bawah ini, dimana pelaku usaha bisa pilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan bisnisnya.

Nah, ruang lingkup kegiatan ini benar apotek, bukan apotik

Kalau belum familier dengan nomor-nomor KBLI, pelaku usaha bisa baca-baca dulu di sini.

Ketik kata kunci kegiatan usahanya di baris pencarian, maka akan muncul opsi nomor KBLI yang bisa dipelajari lebih dulu sebelum input KBLI di akun OSS. Misalnya, ketik keripik kalau pelaku usaha bergerak di produksi keripik.

Masalahnya dimana?

Ternyata input KBLI tak semudah yang saya bilang di atas. Ada yang mengeluh, pilihan KBLI tidak muncul. Atau setelah KBLI dipilih, tidak bisa klik tombol Simpan, untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Pertama, ada yang bilang, bahwa KBLI yang dipilih harus sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian perusahaan. Bila dalam akta disebutkan maksud dan tujuan perusahaan adalah melakukan kegiatan usaha perdagangan besar, maka pelaku usaha hanya bisa memilih KBLI yang termasuk dalam kegiatan tersebut.

Kedua, KBLI juga diatur dengan persyaratan. Misalnya ada KBLI tidak boleh bagi usaha berskala besar. Maka perusahaan yang modalnya termasuk skala besar, termasuk perusahaan modal asing, tidak akan bisa input KBLI tersebut. Termasuk aturan single purpose dan single majority untuk beberapa KBLI tertentu, akan semakin membatasi pilihan KBLI.

Jadi bagaimana? Tidak sulit kok, tapi memang tak sedikit yang harus diperhatikan.

Digiprove sealDigiproved

Newsletter

Twitter