Lampu Lalin Mati Sanksinya Apa?

Siang ini saya terjebak macet di sebuah perempatan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar. Beruntung saya cuma mengendarai sepeda motor, jadi saya bisa meloloskan diri dari perempatan itu dengan meliuk-liuk di celah antrian mobil yang berjejer tidak rapi sampai jauh ke belakang.

Tapi, lepas dari perempatan pertama tadi, tidak membuat saya terbebas 100 persen dari keruwetan itu karena biang kemacetan ternyata bukan di sana. Beberapa meter setelahnya, saya temui sumber kemacetan itu.

Ternyata bukan kecelakaan lalu-lintas (lalin) yang menjadi penyebabnya, melainkan matinya lampu lalin yang seharusnya mengatur lalu lalangnya kendaraan. Ditambah lagi, tidak seorang pun petugas Kepolisian yang berjaga di sana.

Jadilah para pengendara berebut untuk melepaskan diri dari kemacetan itu.

Setelah tiba di tujuan dengan keringat bercucuran karena terik sinar matahari, saya segera mencari Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 (UU 22/2009) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

UU ini cukup beken belakangan ini terutama di Denpasar karena ada pasal yang mengatur tentang penyalaan lampu bagi sepeda motor di jalan raya pada siang hari (Pasal 107 ayat 2). Tapi saya tidak akan menulis tentang itu.

Saya ingin tahu, siapa yang harus bertanggung jawab atas lampu lalin dan apa sanksinya menurut UULLAJ ini.

Lampu lalin termasuk ke dalam istilah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, selanjutnya saya sebut dengan APILL, yang termasuk sebagai perlengkapan jalan yang wajib ada di setiap jalan yang digunakan untuk lalin.

Nah, yang penting adalah pada pasal 26 ayat 1. Pasal ini bilang, bahwa penyediaan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud diatas diselenggarakan oleh pemerintah untuk jalan nasional, pemprov untuk jalan provinsi, pemkab/pemkot untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, badan usaha jalan tol untuk jalan tol.

Artinya jelas bahwa untuk APILL dan perlengkapan jalan lainnya adalah tugas dan kewajiban pemerintah.

Lah, kalau ternyata lampu lalin mati seperti yang saya alami tadi siang, artinya pemerintah gagal menjalankan kewajibannya.

Apa bentuk tanggung jawab pemerintah untuk itu? Adakah sanksi untuk itu di UU ini?

Nihil.

Pasal 273 mengatur tentang sanksi untuk pasal 24. Sementara tepat di pasal selanjutnya, yaitu pasal 274, sudah mengatur tentang pelanggaran pasal 28. Artinya, untuk pasal 25 dan/atau 26 tidak ada sanksinya.

Artinya, tidak ada tanggung jawab yang bisa dibebankan kepada pemerintah apabila gagal memenuhi kewajibannya seperti yang diatur dalam pasal-pasal tersebut.

UU ini tegas mencantumkan sanksi pidana bagi anggota masyarakat yang tidak memenuhi kewajibannya di bidang lalin. Sementara kegagalan memenuhi kewajiban untuk menyediakan lampu lalin (tentu saja yang menyala dan berfungsi baik) malah tidak ada sanksinya.

Padahal, lampu lalin jelas lebih krusial lagi fungsinya. Bukan tidak mungkin, matinya lampu lalin menyebabkan kecelakaan yang bisa saja menimbulkan korban luka bahkan korban tewas.

Setelah saya baca lebih lanjut, hampir ndak ada satu pun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pemerintah. Padahal menurut Pasal 5, pemerintah adalah pihak yang bertanggung jawab atas lalin dan angkutan jalan serta pembinaannya.

Dalam hal ini yang dimaksud pemerintah adalah Kementerian yang terkait dan Kepolisian.

Cuma ada 1 sanksi yang ddapat dijatuhkan untuk pasal 24, yaitu tentang kerusakan jalan yang menyebabkan kecelakaan.

Digiprove sealDigiproved

Comments

  • Cahya says:

    Ternyata walau berbekal pengetahuan UU pun belum tentu bisa protes. Tapi saya salut pada Mas Pushandaka yang begitu kritis menyikapi berbagai hal di masyarakat, walau cuma hal-hal yang biasanya dipandang sebelah mata seperti matinya lampu lalu lintas.
    .-= Cahya´s last blog ..Mengunjungi Pantai Depok =-.

  • imadewira says:

    ternyata benar, UU hanya untuk mengatur dan memberi sanksi untuk rakyat yang bersalah, bukan untuk pemerintah..
    .-= imadewira´s last blog ..Rafael Benitez Mengundurkan Diri Dari Liverpool? =-.

  • isnuansa says:

    Lho, kalo Lampu Lalu Lintas mati, yang patut dipersalahkan Polisi atau PLN ya?

    CMIIW.

  • Gek says:

    Yak, ampun!
    Bli, bli.. serius banget ma UUD..
    teuku umar barat ituuu, dekat rumah lo!
    🙂
    .-= Gek´s last blog ..Sebelah sisi HITAM =-.

  • tuteh says:

    UU kan dibuat oleh Pemerintah, bang 😀
    Coba masyarakat diberi kesempatan bikin UU dari 1 aspek aja. Tuh pasti ratusan pasal dan ayat cuma memberatkan pemerintah aja hhahahaha… *sok tau* 😀 😀 😀
    .-= tuteh´s last blog ..Mutually Beneficial Relationship =-.

    • pushandaka says:

      Kamu betul banget T!! Tapi, sebagai wakil rakyat, legislator seharusnya mewakili kepentingan masyarakat dalam membuat UU.

      • tuteh says:

        Harusnya emang gitu, bang. Mereka kan wakil rakyat, jadi tolonglah suara rakyat yang mereka bawa ke kantor sana, bukan keinginan mereka sendiri… atau yang terelubung2 😀 hahahaha… justru banyakan UU itu JUSTRU memberatkan rakyat 😀
        Ampun deh dunia :p
        .-= tuteh´s last blog ..Mutually Beneficial Relationship =-.

  • morishige says:

    sampai sekarang saya masih heran dengan pasal yang mewajibkan pengendara menghidupkan lampu kendaraanya siang-siang. itu sebenernya kenapa to masbro?

    gyahaha.. namanya aja yang bikin UU para penguasa. *penguasa di bidang masing2 tentunya* jadi ya, pasal-pasalnya berisi peraturan bagi rakyat2 jelata… kalo mereka sendiri yang bermasalah, jangankan kena sanksi, kita protes aja mereka langsung ngeyel. :mrgreen:
    .-= morishige´s last blog ..Pecinta Alam Yang Mati Muda =-.

  • tyan says:

    tak ada yang di salahkan dalam masalah itu..,
    karena itu juga hanya buatan manusia & tak ada yang sempurna…,
    .-= tyan´s last blog ..Buffon =-.

  • tuteh says:

    Update… 😀 hehehe

    Met Tahun Baru Islam yaaaa… 😀

  • pakwo says:

    salam hangat, semest pemerintah yang terkait. Namun yang terjadi itu adalah hukum itu hanya untuk rakyat dan bukan untuk penguasa…hebatkan negeri ini…ha…ha…

  • senny says:

    di Bandung ini banyak banget lampu lalu lintas yang suka mati dan parahnya terjadi di daerah yang kalo lampunya nyala aja suka macet, apalagi mati

    harusnya pemerintah kasih perhatian lebih tuh, untuk apa kita bayar pajak kalo lampu lalu lintas aja ga diperhatiin
    .-= senny´s last blog ..Change =-.

  • komuter says:

    wah, iya yah……. pengguna jalan terus yang salah, sementara penyedia infrastruktur aman-aman ajah……
    .-= komuter´s last blog ..jurnal komuter : facebook, iklan dan tabloid (pengendaraan bermotor) =-.

  • Miranda says:

    yah di tilang aja mas….
    btw aku br balik dari Bali…hehehhe
    .-= Miranda´s last blog ..7 Bulan =-.

  • bli, ada dijelasin ga kenapa perlu nyalain lampu siang2?
    ini lumayan ngeganggu juga klo siang2 dari arah berlawanan ada yang naek motor nyalaen lampu pake lampu jauh…
    uh..silau men..
    .-= ekads gendeng´s last blog ..Plugin Search Terms Tagging2 Untuk Optimasi On Page SEO =-.

  • Dian says:

    Walaaah..dasar ah yg bikin tuh UU. Enak di dia gak enak di kita. Tp syukurlah kecelakaan akibat rusaknya jalan bakalan bisa dituntut. Soale banyak banget tuh jalan rusak yg mengakibatkan kecelakaan.

  • dafuad says:

    nyalain lampu motor di siang hari, itu beralasan dan mungkin mengurangi kecelakaan lalu lintas, gw juga sebagai pengendara sepeda motor dan seenaknya nyelip kiri dan kanan. jadi fungsinya buat keamanan kita juga.

  • andipeace says:

    UU memang untuk mengatur dan memberi hukuman rakyatnya dan pancasila sebagai pedoman jati diri rakyat.
    namun jika lampunya mati yang harus dituntut siapa?
    terimaksih dan

    salam hangat
    .-= andipeace´s last blog ..Malaikatku Yang Fakta =-.

  • ya itulah ga enaknya jadi rakyat. sanksi hanya diciptakan untuk masyarakat. pemerintah kebal hukum.

    untung korupsi oleh pejabat ada sanksinya. coba klo pemerintah korupsi ga disamain sanksinya sama rakyat.
    .-= macangadungan´s last blog ..FYI, bullying sekarang udah jamuran. =-.

  • eko says:

    semua peraturan yang dibuat pemerintah itu intinya bukan perbihak pada rakyat,

  • Comments closed

    Newsletter