Mengenal Lambang Negara
Heboh kaos bermerk Giorgio Armani sepekan lalu, membuat saya penasaran untuk membuka Undang-Undang (UU) tentang lambang negara kita, Garuda Pancasila. Lalu saya akan coba kaitkan UU itu dengan kasus Garuda Armani.
Garuda Pancasila, menurut wikipedia, dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak. Waktu itu, beliau adalah Menteri Negara Zonder Porto Folio Republik Indonesia Serikat.
Beliau memimpin sebuah panitia perancang lambang negara yang beranggotakan M. Yamin, K. H. Dewantoro, M. A. Pellaupessy, M. Natsir, R. M. Ngabehi Purbatjaraka. Melalui proses sayembara, terpilih dua finalis lambang karya Sultan Hamid dan M. Yamin.
Tapi, karena karya M. Yamin mengandung gambar sinar matahari yang dianggap menunjukkan pengaruh Jepang, maka karya Sultan Hamid yang kemudian diterima oleh pemerintah dan DPR sebagai pemenang.
Waktu itu, rancangan Sultan Hamid kira-kira berbentuk Garuda berkepala gundul yang berbahu dan tangan manusia yang menggenggam sebuah perisai.
Sementara kaki yang cakarnya menghadap ke belakang, mencengkeram sebuah pita berwarna merah putih.
Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak termasuk Sukarno, Hatta dan Partai Masyumi, maka kemudian bahu dan tangan Garuda dihilangkan. Sementara pita yang dicengkeram kaki Garuda diganti berwarna putih dengan tulisan Bhineka Tunggal Ika.
Perubahan itu kemudian diperkenalkan Sukarno kepada umum pada tanggal 15 Februari 1950. Setelah diperkenalkan, sebuah perubahan terhadap kepala Garuda dilakukan dengan menambahkan jambul.
Tanggal 20 Maret 1950, pelukis istana, Dullah, diperintah Sukarno untuk melukis rancangan akhir itu yang digunakan secara resmi sampai sekarang.
***
Burung Garuda sendiri adalah burung dalam mitologi Hindu. Garuda adalah wahana Dewa Wisnu.
Garuda digambarkan bertubuh emas, berwajah putih dan bersayap emas. Paruh dan sayapnya mirip elang, tapi tubuhnya seperti manusia. Ukurannya besar sampai-sampai dibilang bahwa burung ini dapat menghalangi sinar matahari.
Mengenai gambar perisai Pancasila di dada Garuda, Sultan Hamid bilang bahwa pada saat menggambarnya, beliau teringat masukan dari Sukarno yang ingin lambang negara nantinya harus mengandung pandangan hidup bangsa dan dasar negara.
Waktu itu nama lambang negara adalah Rajawali Garuda Pancasila.
***
Dalam UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dinyatakan bahwa Garuda Pancasila adalah lambang negara Republik Indonesia.
Pasal 46 menjelaskan bahwa ciri-ciri lambang negara kita adalah berkepala menoleh lurus ke kanan, berperisai berbentuk jantung yang digantung dengan rantai pada leher, yang kakinya mencengkeram pita bersemboyan Bhineka Tunggal Ika.
Jumlah helai bulu pada burung Garuda masing-masing berjumlah 17 pada setiap sayap, 8 pada ekor, 19 pada pangkal ekor, dan 45 pada leher. Melambangkan hari kemerdekaan negara 17-8-1945. Diatur dalam pasal 47 ayat 2.
Pada perisai ada dua ciri utama, yaitu ada garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa dan terdapat lima ruang yang mewujudkan Pancasila.
Burung Garuda Pancasila juga disebutkan berwarna emas.
Dari ciri-ciri yang saya baca di atas, maka sebuah gambar dapat dikatakan sebagai gambar burung Garuda Pancasila apabila memenuhi ciri-ciri atau unsur-unsur yang terdapat padanya. Kalau salah satu unsurnya tidak ada, maka gambar itu seharusnya bukan gambar Garuda Pancasila.
Logikanya, bagaimana kita menyebut sebuah gambar dengan nama Garuda Pancasila kalau jumlah helai sayapnya cuma berjumlah 15?
Atau, kepalanya menoleh ke arah kiri?
Atau kakinya mencengkeram seekor ular?
Tentu bukan Garuda Pancasila.
Begitu juga dengan gambar burung garuda pada kaos produksi Armani. Kalau saya lihat, gambarnya memang mirip Garuda Pancasila.
Tapi apakah itu Garuda Pancasila? Tentu saja bukan.
Sebab kalau saya lihat sekilas, perisai di dadanya tidak melambangkan Pancasila karena lambangnya berbeda dengan lambang sila dalam perisai Pancasila di dada Garuda Pancasila.
Dari satu ciri ini saja dapat saya bilang bahwa di kaos itu bukan Garuda Pancasila.
Apakah Armani melecehkan Garuda Pancasila? Menurut saya tidak.
Seseorang dapat dikatakan telah melecehkan Garuda Pancasila apabila yang bersangkutan memakai gambar Garuda Pancasila untuk keperluan yang tidak sesuai dengan UU
Misalnya, lambang negara diletakkan di bawah gambar presiden. Atau kalau gambar Garuda Pancasila dibakar atau diinjak-injak.
***
Tapi apa mau dikata, UU ini ternyata melarang penggunaan lambang negara Garuda Pancasila sebagai sumber inspirasi dan kreatifitas. Dalam pasal 57 huruf c disebutkan; setiap orang dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara.
Dari pasal ini, apa yang dilakukan Armani jelas salah.
Sanksi untuk setiap orang yang melanggarnya, adalah pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 100 juta.
Comments closed
Comments
berawal dari Giorgio Armani, akhirnya dapat mengenal sejarah lambang negara kita. mungkin kita patut berterima kasih kepadanya yg telah mengingatkan kita. ulasan yg bagus! 🙂
.-= adiarta´s last blog ..Gaya Berpakaian Cowok yang Membuat Cewek Illfeel =-.
wek pertamaxx…. 😀
lam kenal
.-= ofaragilboy´s last blog ..KFC : Free Order Unlimeted =-.
Waduh, ternyata seperti itu ya. Padahal banyak blog lho yang pakai logo garuda Mas Agung.
Dulu saya juga sempat menggunakannya, tapi kemudian saya hapus. Sepertinya aturan yang sama berlaku untuk bendera negara ya?
.-= Cahya´s last blog ..Bagaimana Amarah Memberikan Rasa Sakit di Dada =-.
Saya blum sempat lihat pasal tentang bendera. Tapi saya rasa sama saja, walaupun mungkin penggunaan bendera ndak seketat lambang negara.
Terus kalau seragam Timnas gimana tuh Mas Pushandaka, kan ada logo garuda juga, ada lagunya lagi “Garuda di Dadaku” 🙂
.-= Cahya´s last blog ..Antispam untuk Mesin Blog WordPress =-.
Kalau untuk keperluan kenegaraan, pemasangan lambang negara di pakaian dibenarkan Mas Cahya. Selama penempatannya benar, yaitu di dada sebelah kiri. Tentu saja timnas adalah perwakilan negara.
Untuk lagu di dadaku, saya rasa itu bukan penggunaan lambang negara. Lagipula saya ndak jelas, apa ada lambang negara di lagu itu. Kalau ada, menurut UU ini, hal itu ndak dibenarkan.
wah..wah…tapi untuk lambang Garuda Pancasila di blog ini kan kaya’e g masalah pak, lha wong kita pengen nunjukin kebanggaan ama negara kok, hehe, masa iya sih g boleh?
Tadinya saya juga pikir, ndak akan jadi masalah kalau saya pasang gambar lambang negara di blog ini. Tapi interpretasi saya terhadap pasal di atas seperti itu pak. Daripada jadi masalah, lebih baik saya copot. Walaupun sebenarnya saya jadi agak kecewa dengan perlindungan yang saya rasa berlebihan terhadap lambang negara kita. 🙂
Sahabat yang bahagia, wah… saya salut urain pada blog ini, ternyata kita memang harus banyak membuka refrensi dalam menyikapi masalah. Okey kita adalah warga negara yang taat aturan… A plus untuk mu sahabat
Saya sih sebenarnya kecewa Pakwo. Kali ini saya lakukan itu bukan karena pengen jadi warga negara yang baik dan taat aturan, tapi cuma sekedar cari aman. Daripada ntar diseret ke meja hijau gara-gara kasus ini. Hehe.
saya juga nggak setuju kalo lambang negara kita dipergunakan untuk hal2 kyk gitu, apalagi gambarnya di ruba2 gitu. ngerasa dilecehkan aja.
.-= tary´s last blog ..antara F dan P =-.
wah jadi tahu sejarah burung Garuda
tapi kalo buat gue pribadi sih, ga masalah dong Armani bikin desain seperti itu, dan lagian gue juga suka desainnya kok
.-= senny´s last blog ..Love For |Sex| For Love =-.
saya gak tau apakah anak muda sekarang mengenal dan faham arti bibalik setiap helai lambang negaranya, padahal dulu jaman saya SD wajib hafal dan ingat berikut artinya. soal logo di kaos armani itu ya no comment lah
.-= Mamah Aline´s last blog ..Tolong, tinggallah sebentar lagi mom… =-.
kalau begitu, menurut saya pasal 57 huruf c itu sebaiknya ditinjau kembali, karena secara logika menurut saya menggunakan gambar Garuda Pancasila misalnya dalam sebuah blog adalah salah satu cara untuk mengungkapkan rasa nasionalisme..
jangan2 menggunakan gambar bendera merah putih untuk favicon di blog juga dilarang ya? kalau ndak repot, coba di cek ya bro (karena saya ndak ngerti urusan begini) kalau memang tidak diperbolehkan oleh UU, biar saya copot juga.
.-= imadewira´s last blog ..Apa Ciri – Ciri Blog =-.
Sobat, sebenarnya saya pun ndak yakin banget dengan interpretasi saya terhadap UU ini. Khusus mengenai lambang negara, memang ada pasal tentang hal-hal yang dilarang berkaitan dengan penggunaan lambang negara, yaitu pasal 57 tersebut di atas. Ini murni interpretasi saya sendiri, yang saya dapatkan dengan membaca UU dan mempelajari kasus Armani itu.
Nanti, saya lihat tentang bendera.
Pencerahan! 😛 untung ke sini, jadi tau detil2 soal Lambang Negara Indonesia hehe. Makanya kok nggak liat lagi gambar Garuda di header blog, ternyata memang udah dicabut 😀 secara habis baca UU hehehe 😀
Iyo iyo, lebih baik dicabut, bang… ketimbang besok2 dipermasalahkan 😉
.-= tuteh´s last blog ..Suka Februari Ini =-.
Strict juga ya…
Gara2x kaos Armani itu, aku jd suka kaos bald eagle. Gagah kesannya.
muchaz graciaz atas info mengenai “sakral”nya lamabang negara kita sobat !