Kontroversi SKPP
Anda pasti sudah tahu kalau Chandra Hamzah dan Bibit Rianto sekarang sudah berstatus bebas dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari Kejaksaan. Tapi, apa anda mengerti kenapa SKPP ini malah menjadi kontroversi tersendiri?
Saya coba untuk menggambarkannya secara gampang dan sederhana. Jadi begini kontroversinya.
SKPP adalah langkah hukum yang bisa diambil Kejaksaan sebagai Penuntut untuk menghentikan penuntutan sebuah perkara. Menurut pasal 140 ayat 2a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SKPP bisa diterbitkan kalau perkara itu tidak memiliki bukti yang cukup, atau bukan perkara pidana, atau memang harus dihentikan demi hukum.
Tapi ternyata, SKPP yang terbit ini malah bertentangan dengan KUHAP. Di mana pertentangannya?
Bahwa “SKPP Chandra-Bibit” ini diterbitkan dengan alasan hukum yang tidak tepat. Menurut Marwan Effendy (Jampidsus), keduanya tetap memenuhi delik pidana yang disangkakan .
Selain itu, sebelum terbitnya SKPP ini, Kejaksaan telah menyatakan bahwa perkara Chandra-Bibit adalah P21, atau telah lengkap berkasnya (cukup bukti).
Di situlah letak pertentangannya.
SKPP yang bertentangan dengan KUHAP ini tidak akan ada gunanya kalau ada pihak yang menggugat keberadaannya, dan dimenangkan pengadilan, maka kasus Chandra-Bibit bisa dibuka dan dilanjutkan kembali. Sama juga bohong, kan?
Jadi, sebaiknya Chandra-Bibit tidak berpuas diri dengan SKPP yang cacat hukum. Sebaiknya Chandra-Bibit yang menggugat SKPP ini dan menuntut penghentian kasus mereka dengan jalan yang sesuai dengan hukum, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Idealnya, SKPP yang diterbitkan Kejaksaan berdasarkan alasan bahwa kasus ini kekurangan bukti. Dengan alasan ini, maka SKPP kuat secara hukum. Selain itu, dengan alasan kekurangan bukti maka status Chandra-Bibit menjadi jelas bahwa mereka benar-benar tidak terbukti dapat disangka melakukan perbuatan pidana.
Begitulah kira-kira.
Comments closed
Comments
Dan saya tekankan.. saya tetap tidak suka politik!!!
btw, link mu sudah ku pasang, loooooo!!! Coba mampir ke blog, hehe.
Makasi infonya, setidaknya saya tahu, walaupun tidak suka. hehehe.
.-= Gek´s last blog ..Oh, teganya! =-.
Tenang saja. Ini bukan politik. Ini hukum. 🙂
hukum yang diselingkuhi sama politik
.-= antokoe´s last blog ..Bohong =-.
Saya kadang pusing jika menyimak berita di televisi, semakin di dalami justru rasanya semakin tidak jelas. Cuek bebek malah jadi ga enak sendiri. Apa rakyat sekarang masih bisa bersuara?
.-= Cahya´s last blog ..Murah Meriah dengan Microsoft Windows =-.
Dengan kata lain dasar penerbitan SKPP harus diluruskan ya, Bli?
Saya malas bacanya.
Bosan ah, kasus ini mulu ga kelar-kelar hehehe…
Ndak kelar karena pemimpinya ndak jelas, bisanya cuma puisi doank!
menurut mas bibit atau chandra beneran bersih ga si? 😀
.-= yudi´s last blog ..Undian piala dunia 2010 Afrika Selatan =-.
Saya ndak bisa menilai apakah mereka berdua benar-benar bersih atau ndak. Saya cuma berusaha berada di luar arena sehingga bisa melihat dengan lebih jelas dan netral.
hmmmm, makasi, saya jadi lebih mengerti..
btw, kalau boleh request, tulis tentang “hak angket” dong, saya benar2 nggak ngerti apa itu “hak angket” dan gimana jalan ceritanya 🙁
.-= imadewira´s last blog ..Tersugesti Oleh Dokter Gigi =-.
Wah, tentang hak angket ya, bli. Saya sendiri pun blum tau secara detail tentang itu. Saya masih harus banyak baca lagi. Hehe!
KPK juga engga bersih-bersih amat kok
kalo emang bersih, gak mungkin sampe ada kasus kaya begini
pusing mengikuti beritanya…
Betul, ngapain mesti ditutup klo mang ada kecurigaan dan ada (katanya) bukti? Mestinya teruskan penyelidikan sampe benar2 gak terbukti dan bersih. KPK bukan malaikat booo….
Bukankah kejahatan bisa terjadi karena ada “kesempatan”? Barangkali kesempatan itu yg lom ada, hehehe….
.-= chocovanilla´s last blog ..Kisah Cinta Seorang Gadis =-.
males juga saya bacanya
saya ngga butuh teori2. yang penting bagaimana caranya maalah ini cepet beres !
.-= mata´s last blog ..bermoralkah saya ? =-.
Betul, semua orang berharap hal yang sama. Tapi anda sadar ndak bahwa semuanya jadi seperti ini karena praktiknya ndak sesuai dengan teorinya. Maka semua jadi kusut seperti ini.
Tapi thanks buat komentarnya. Anda ndak harus baca isi blog ini kok. 🙂
politik yak??? males aku bicara politik…
.-= kutu kupret´s last blog ..Tips dan Triks Menjadi Yang Terbaik =-.
Walah Bang… berarti di atas masalah, tumbuh masalah baru yo… kayak tanaman aja hehehe 😀
.-= tuteh´s last blog ..Maaf Ya Kalo Terlalu Sadis Tulisannya =-.
Oh…. jadi sekarang aku tambah gak ngerti lagi apa yang diperebutkan 😕 btw, kalau seluarnya skpp malah menjadi perbincangan karea cacat hukum ya mestinya yang mengeluarkan skpp itu juga tahu dong ❓ ❗ ❓ .
.-= sugeng´s last blog ..Hobi Dan Kesenanganku Sangat Mengganggu Keluargaku =-.
apakah selamanya politik itu kejam…OI
.-= cyzko´s last blog ..Akhirnya bisa juga bikin Sitemap =-.
Kasus dugaan kriminalisasi pimpinan KPK atas Bibit Samad dan Chandra Hamzah kini memasuki babak baru. Pihak kejaksaan mengluarkan SKPP bagi keduanya. Namun sebagian kalangan berbeda pendapat menanggapi SKPP ini. Sebab SKPP ini menyiratkan bahwa keduanya tetap ‘bersalah’.
Namun apapun opininya, pengeluaran SKPP ini cukup melegakan. Paling tidak keduanya dapat kembali memimpin KPK.
Cara Membuat Blog
Saya suka komentar anda. Ini baru komentar..
Terima kasih.
Hukum ya, bukan politik?
(manggut-manggut)
Besok coba diberi label, biar jelas Politik apa Hukum, apa cuma sekedar berita yg terbit di koran..
hehehe!
.-= Gek´s last blog ..Morning Sickness =-.
Label sudah jelas banget di kategori. Silahkan dibaca lebih teliti kalau mau meninggalkan komentar.
🙂
Klo menurutku pribadi SKPP dikeluarkan agar cerita dibalik bibit chandra tdk diusut-usut…
Maksudnya?
Ya itu, cerita tentang pasal tuntutan yg berubah2, kok bisa bgitu? Kesannya nyari2 kesalahan, yg penting chandra dn bibit bs ditangkep.
Kmrn kan sempat dipertanyakan, lalu muncullah tim delapan dengan hasilnya SKPP.
Lalu itu yg dipertanyakan soal ada apa dibalik dituntutnya bibit dan chandra skrg ndak dibahas lg to?
Win win solution kah? Cari aman kah?
*analisa ngawur kali ya? Tp itu yg ada di benak saya.