Kontroversi Fotokopi E-KTP
Belakangan di internet, juga di status facebook atau twitter teman-teman, ada ribut-ribut tentang fotocopy e-KTP. Katanya, masyarakat dilarang memfotokopi e-KTP karena dapat merusak chip yang ditanam dalam e-KTP dan si pemilik harus membuat baru lagi.
Masyarakat pun ribut.
Mereka bilang, bagaimana mungkin e-KTP tidak boleh difotokopi, sementara banyak urusan administrasi membutuhkan fotokopi e-KTP/KTP.
Iya saya mengerti, jangankan urusan penting, sekedar check-in di hotel pun, pihak hotel pinjam KTP untuk dikopi.
Tapi, setelah saya baca Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) yang mengatur tentang ini, saya baru mengerti, masyarakat salah kaprah.
Saya tidak akan serta merta menyalahkan masyarakat yang belum mengerti karena penjelasan Pak Menteri yang saya baca di beberapa berita juga membingungkan. Kenapa harus dihubungkan dengan fotokopi kartu ATM?
Seharusnya Pak Menteri lebih tenang melihat apa yang diributkan masyarakat dan menjelaskan pelan-pelan tentang apa yang dimaksud di dalam SE Mendagri.
Mungkin saya bisa membantu menjelaskan.
Jadi begini, yang sebenarnya dilarang adalah lembaga pelayanan publik untuk meminta fotokopi e-KTP dalam setiap urusan/proses administrasi apapun. Sebab kalau dikopi, e-KTP bisa rusak dan merugikan masyarakat pemiliknya.
Mereka harus membuat baru lagi, sementara kita tahu, proses pembuatan e-KTP butuh waktu yang lama. Maka itulah Menteri meminta semua lembaga pelayanan publik untuk menghentikan permintaan fotokopi e-KTP.
Lembaga tersebut harus menyediakan card reader untuk membaca atau menyimpan data yang tersimpan dalam chip e-KTP.
Apabila instansi bersangkutan belum punya card reader, maka dalam setiap urusan/proses administrasi, instansi tersebut harus mencatat manual nama dan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP.
Bukan meminta fotokopi atau memotokopi e-KTP.
Nah, kewajiban masyarakat adalah melindungi e-KTPnya. Masyarakat berhak untuk menolak apabila diminta fotokopi atau melarang siapapun untuk mengkopi e-KTP miliknya.
Apabila urusan administrasi jadi terhambat karena penolakan itu, masyarakat bisa melaporkan kepada pihak terkait, misalnya kepada unit pengaduan di instansinya, atau kepada Ombudsman atau YLKI.
Atau kalau e-KTP anda tetap difotokopi tanpa seijin anda, bisa saja dilaporkan ke Kepolisian, dengan alasan perusakan barang pribadi hak milik anda. Ya kan?
Maka, seharusnya masyarakat tidak perlu takut apalagi bingung bagaimana menyelesaikan urusan administrasi kalau e-KTP tak boleh difotokopi.
Mulai sejak e-KTP anda terbit, semua urusan yang membutuhkan data-data anda akan menjadi urusan yang membutuhkan.
Mereka wajib menyediakan card reader.
Semoga sekarang himbauan agar e-KTP jangan difotokopi seharusnya tidak lagi jadi perdebatan. Sebab bukan masyarakat yang dirugikan atau direpotkan dengan adanya himbauan ini, tapi semua lembaga pelayanan publik.

Comments closed
Comments
saya sudah menduga ada kelebayan macam ini, meski kualitas chip-nya juga saya ragukan. ah sudahlah 🙂
Tapi kemarin saya menonton berita di Metro bahwa katanya menurut ahli IT sebenarnya E-KTP tidak masalah jika di fotokopi karena belum ada sumber resmi/ilmiah yang mengatakan bahwa chip E-KTP akan rusak jika di fotokopi.
*tambah bingung mana yg bener
Nah, kalau ada pernyataan seperti itu dari IT seharusnya masyarakat lebih dipuaskan lagi dengan produk e-KTP. Tapi, sebelum ada informasi resmi dari Kemendagri, sebaiknya lembaga pelayanan publik tetap mengikuti himbauan dalam SE Mendagri itu, dengan menghentikan semua persyaratan mencantumkan fotocopy e-KTP dalam suatu proses administrasi. Sehingga masyarakat ndak perlu memfotocopy dengan ada kemungkinan rusaknya chip, walaupun sudah dibantah oleh ahli IT yang bli sebutkan di atas.
Anggap saja keduanya benar bli, ndak menyulitkan kok. Kita tinggal menjaga e-KTP kita dari kemungkinan-kemungkinan rusak. Nanti kalau bikin e-KTP sudah bisa sehari jadi, ndak apa-apa deh rada cuek. Hihihi.
Kemarin saya sempat baca tulisan gasak-gusuk e-ktp, ya memang itu ada kartu elektronik di dalamnya. Tapi penyebab rusaknya ya tetap ndak bisa jelas.
Kemarin punya saya dikembalikan, biasalah kesalahan penulisan tidak sesuai EYD, jadi saya tidak mau terima :D.
Pembuatan e-ktp ini tidak diikuti kajian yang komprehensif. Harusnya kosultan yang ditunjuk untuk pembuatan e-ktp ini jauh hari sebelum pencetakan e-ktp sudah memberitahu user (pemerintah) bahwa untuk lembaga layanan publik (bank, kepolisian, imigrasi, rumah sakit dll) menyediakan card reader untuk membaca data si empunya e-ktp. Jadi gak perlu polemik seperti sekarang ini. Perlu diketahui banyak layanan publik yang memberlakukan ktp sembarangan, seperti mensteples ktp sewaktu dikumpulkan untuk keperluan tertentu. Contoh, ktp saya sudah dua kali disteples oleh aparat kepolisian sewaktu dirazia dan kena tilang.
Coba kalo saya konsultan pengadaan e-ktp gak bakalan terjadi polemik begini, hehehe…
Iya, anda benar. Himbauan Mendagri kepada lembaga pelayanan publik terlambat banget. Mungkin lebih baik Kemendagri memberi prioritas kepada pemilik e-KTP yang sudah terlanjur rusak atau sudah mengalami perlakuan yang memungkinkan kerusakan untuk dibuatkan e-KTP baru.
Katanya sekarang ada aturan baru mengizinkan fotokopi e-ktp, tapi saya belum ketemu sumbernya.