Jebakan UMK Non UMK

Ada beberapa masalah yang ditemukan oleh pelaku usaha saat mendaftarkan badan atau rincian usahanya di OSS Berbasis Risiko.

Salah satu yang lumayan sering disampaikan adalah salah pilih UMK Non UMK. Pada saat mendaftarkan usahanya di Sistem OSS, pelaku usaha wajib menentukan skala usahanya. Pilihannya hanya dua, yaitu: UMK dan Non UMK.

UMK singkatan dari Usaha Mikro dan Kecil. Usaha mikro adalah usaha yang modalnya maksimal 1 miliar rupiah, di luar modal untuk lahan dan bangunan. Sedangkan usaha kecil mencakup usaha dengan modal di atas 1 miliar sampai dengan maksimal 5 miliar rupiah.

Keduanya, baik mikro maupun kecil, dapat dijalankan dalam bentuk usaha perseorangan maupun badan usaha, seperti CV, Firma, Yayasan, Koperasi atau PT, dan bentuk badan usaha lainnya.

Sementara Non UMK adalah skala usaha yang tidak termasuk mikro dan kecil. Mencakup usaha menengah dan usaha besar. Usaha menengah harus di atas 5 miliar dan maksimal 10 miliar, sedangkan usaha besar harus di atas 10 miliar rupiah. Selain perseorangan maupun badan usaha, skala usaha ini juga mencakup Kantor Perwakilan dan Badan Usaha Luar Negeri.

Sederhana sekali, kan?

Tapi nampaknya pelaku usaha perlu lebih berhati-hati lagi saat menghadapi halaman website OSS. Ada beberapa kasus dimana pelaku usaha salah klik. Padahal tampilan laman pendaftaran di website OSS sudah sangat jelas membedakan UMK Non UMK. Seperti di bawah ini.

UMK Non UMK

Tapi tentu masalahnya tidak sesederhana itu. Ada juga yang terkendala sudah benar memilih skala usahanya, tapi di NIB, skala usahanya berubah. Kebanyakan yang tadinya mendaftar usaha mikro atau kecil, ternyata berubah menjadi Non UMK. Hal ini biasanya menyangkut akumulasi modal usaha dengan nilai modal investasi per kegiatan usaha.

Solusinya bagaimana?

Sebenarnya di akun OSS terdapat menu Perubahan, mencakup perubahan badan usaha maupun perubahan data usaha. Sayangnya untuk menangani isu ini tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha. Perubahan skala usaha hanya bisa dilakukan melalui sistem.

Maka itu pelaku usaha harus menyampaikan surat permohonan perubahan data, yang isinya mencakup kekeliruan yang terjadi dan permohonan perbaikannya. Surat wajib ditandatangani oleh direktur atau pemilik usaha dengan melampirkan dokumen pendukung lain seperti KTP/Paspor, Akta pendirian/perubahan badan usahanya, NIB, dsb.

Setelah itu tunggu dan cek secara berkala apakah perbaikan itu telah dilakukan.

Digiprove sealDigiproved

Newsletter

Twitter