Irfan Tidak Naturalisasi
Ternyata tulisan saya tentang status kewarganegaraan Irfan Bachdim, belum cukup jelas bagi sebagian orang yang membacanya, seperti komentar yang disampaikan pengunjung pada tulisan “Christian Yes! Irfan No!” sebelumnya.
Menurut saya, fakta bahwa Irfan berayah WNI pun sudah lebih dari cukup untuk menunjukkan bahwa Irfan adalah seorang WNI sejak lahir dan tidak membutuhkan proses naturalisasi.
Memang ada kemungkinan Irfan pernah memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu WNI dan WN Belanda (dari ibunya). Tapi untuk menjadi WNI, Irfan cukup menyatakan memilih WNI dan melepas kewarganegaraan Belanda.
Sama sekali tidak perlu naturalisasi.
Bagaimana kalau ternyata dia sebelumnya memilih kewarganegaraan Belanda dan melepas WNI yang dimilikinya, tanya seseorang.
Kalau memang kenyataannya Irfan pernah memiliki kewarganegaraan ganda, Indonesia dan Belanda, kemudian setelah berumur 18 tahun dia memilih untuk melepas kewarganegaraan Indonesia, maka untuk menjadi WNI kembali, dia harus melalui proses naturalisasi.
Tapi melihat kenyataan yang ada, Irfan Bachdim tidak akan mungkin menjadi WNI sekarang ini, di tahun 2010. Minimal dia baru bisa menjadi WNI kembali beberapa tahun mendatang.
Kenapa begitu?
UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menjabarkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon naturalisasi.
Pasal 9 UU ini menentukan beberapa syarat naturalisasi, yang paling penting yaitu;
1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
3. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dari syarat-syarat di atas, ada dua syarat penting yang blum bisa dipenuhi oleh Irfan Bachdim. Yaitu poin nomor 2 dan 3.
Irfan belum pernah bertempat tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut tanpa pernah pergi ke luar negeri. Dia baru mulai menetap di Indonesia beberapa bulan lalu sejak resmi dikontrak oleh klub sepakbola Persema Malang.
Dari hal ini saja, Irfan tidak mungkin menjadi WNI lewat proses naturalisasi.
Bandingkan dengan Christian Gonzales yang tidak pulang ke kampung halamannya selama enam tahun untuk memenuhi syarat ini.
Irfan juga belum bisa memenuhi syarat bisa berbahasa Indonesia.
Sering dalam wawancara di tivi, Irfan selalu menggunakan Bahasa Inggris. Bahkan, sekedar mengerti pertanyaan dalam Bahasa Indonesia pun dia belum mampu.
Maka dari syarat ini juga, Irfan Bachdim tidak layak memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses naturalisasi.
Satu-satunya cara Irfan memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah karena dia terlahir dari seorang ayah WNI, maka secara otomatis dia menjadi WNI sejak lahir.
Atau kalau pun dia pernah berkewarganegaraan ganda, Indonesia dan Belanda, maka untuk menjadi WNI dia cukup menyatakan memilih WNI dan melepas kewarganegaraan Belanda, tanpa naturalisasi.
Semoga tulisan ini bisa semakin membuat jelas.

Comments closed
Comments
Sedikit flashback ke Piala Dunia kemarin. Pemerintah Indonesia menyatakan keinginannya untuk menaturalisasi pemain2 Belanda keturunan Indonesia agar dapat memperkuat timnas dan memajukan sepak bola dalam negeri kan? Jadi ada sebuah political will yang dengan sendirinya memuluskan jalan pemain2 keturunan tersebut untuk langsung dinaturalisasi tanpa harus memenuhi persyaratan masa tinggal.
so kalau ternyata Irfan memang punya paspor Belanda, ya bisa saja dia langsung dinaturalisasi oleh karena political will tersebut. apakah melanggar UU Kewarganegaraan yang kita buat sendiri? Mungkin bli bisa menjawab? hehehe
Memang ada hal-hal khusus yang membuat seseorang lebih mudah untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Misalnya, bahwa orang itu pernah berjasa kepada negara. Maka presiden bisa memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing setelah mendapat pertimbangan dari DPR, dengan berbagai kemudahan. Tapi saya ndak menemukan di dalam UU, adanya kemudahan proses naturalisasi karena ada political will dari pemerintah.
Saya ndak yakin apakah Irfan bisa mendapat kemudahan mendapat status WNI karena ada political will dari pemerintah Indonesia. Tapi kalau itu terjadi, maka saya menilai ada perlakuan ndak adil terhadap pemain lain yang juga mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia seperti yang dilakukan Kim Kurniawan, pemain Jerman keturunan Indonesia, yang ditolak permohonannya karena dianggap ndak memenuhi syarat.
Kalau memang ada political will, maka kemudahan itu harus diperoleh oleh semua pemain sepakbola berdarah Indonesia yang mengajukan pewarganegaraan.
Begitu pendapat saya mas. 🙂
Mungkin ini bisa memberi sedikit gambaran tentang posisi Irfan Bachdim :
1. Kolom Catatan Ringan Ian Situmorang, Tabloid BOLA Kamis-Jumat, 2-3 Desember 2010, tertulis :
“Tim nasional kali ini juga diwarnai hadirnya pemain muda bernama Irfan Bachdim. Ia lahir dan besar di Belanda, tapi memegang paspor INDONESIA. Pemain Persema ini menjadi alternatif di saat posisi pendobrak lesu”
2.Jawa Pos, Selasa 7 Desember 2010, artikel IRFAN SEMPAT ditolak PELATIH, tertulis di halaman 11(kolom sambungan) sbb :
“Meski lahir dan besar di Belanda, Irfan memilih memiliki paspor Indonesia ketika menginjak usia 20 tahun(sebagai catatan, dalam UU kewarganegaraan, putra keturunan yang lahir dari ayah dan ibu berbeda berhak untuk memilih jadi WNI atau WNA di usia 18-21 tahun). Sementara itu, untuk tinggal di Belanda, karena lahir dan ibu asli Belanda, dia berstatus permanent residence. Karena itu dia tidak perlu menempuh proses naturalisasi untuk bermain bersama timnas Indonesia seperti halnya tandemnya di lini depan, Christian Gonzales”
3. Mimpi yang Terwujud, Tabloid BOLA, Kamis 4 November 2010, tertulis :
“”Saat genap berusia 21 tahun, Irfan memutuskan menjadi WNI dengan harapan suatu saat bisa tampil membela Indonesia. “I’m Indonesian !” ungkap sosok kelahiran Amsterdam, 11 Agustus 1988, ini menegaskan bahwa keputusannya mengantongi paspor Indonesia atas keinginan pribadi”
Mungkin tiga tulisan tadi bisa memperjelas bagaimana sebenarnya proses Irfan masuk timnas Indonesia.
Sedikit tambahan, jika ia adalah naturalisasi, tidak mungkin ia dimasukkan namanya di tahun 2006 untuk masuk timnas ASEAN GAMES U-23, karena saat itu ia masih tinggal di Belanda, ia direkrut saat itu karena timnas tahu ada pemain Indonesia yang merumput di FC Utrecht junior. Sayangnya ia gagal saat itu, alasan dari kepelatihan adalah cedera namun terkuak selanjutnya adalah penilaian dari Bambang Nurdiansyah (asisten pelatih Indonesia saat itu) yang menyatakan jika Irfan tak istimewa (BOLA, Kamis 4 November 2010).
maaf jika komen dari saya kepanjangan ….
Akhirnya, saya rasa tanggapan dan kutipan artikel yang disampaikan Bli Pande sudah lengkap banget untuk membuktikan bahwa Irfan Bachdim bukanlah seorang WNI hasil naturalisasi.
Di dalam tulisan tentang Irfan ini saya memang memposisikan diri ndak mengetahui sejarah kewarganegaraan Irfan. Tapi cuma berpegang pada fakta bahwa dia berayah WNI, dan berdasar pada UU Kewarganegaraan yang berlaku. Sebab dari 2 hal itu saja seharusnya lebih dari cukup untuk mengetahui bahwa Irfan bukan WNI naturalisasi. Apalagi sekarang ditambah fakta yang disampaikan Bli Pande.
Semoga TV One, Metro TV dan SCTV membaca tanggapan dan kutipan dari Bli Pande sehingga ndak salah memberitakan data diri seseorang, walaupun cuma masalah kecil.
Terima kasih untuk informasinya, Bli Pande.
sama-sama …
kebetulan saja saya langganan BOLA dan Irfan Bachdim sudah dimuat sebagai calon bintang sepakbola Indonesia (dimuat sebagai artikel berseri di tahun 2006) sejak lama di tabloid itu. Jadi nama Irfan Bachdim bukan nama asing bagi saya.
oya satu lagi, memang ini masalah kecil, hanya saja semua media besar salah memberitakannya, nah kalau masalah kecil seperti ini saja salah, bagaimana dengan masalah-masalah besar ? jadi tetap masalah ini mesti diluruskan …
tetap semangat !!
😀
Kalau saya kadang melirik dari sisi WNI sebagai suatu keutuhan, bukan hanya sesuatu yang legal formal, karena warga negara tentunya memiliki karakter bangsanya. Tapi ya, karena beberapa kondisi tertentu, dia tidak bisa berkomunikasi dengan bahasa nasional, kita bisa maklumi. Setidaknya tidak seperti WNI yang sudah sekolah 9 tahun lebih untuk berbahasa Indonesia, keluarnya malah jadi alaynator – sampai mengerutkan alis dibuatnya.
Saya setuju dengan anda, bahwa masalah kewarganegaraan kadang ndak bisa cuma dilihat dari masalah hukumnya saja. Tapi karena saya memasukkan tulisan saya ini ke dalam kategori hukum, saya ndak mau mencampuradukkannya dengan sisi lain selain dari sisi legal formal.
Begitu Mas Cahya. Semoga anda maklum. 🙂
Waduh saya bukan pejabat Mas, ndak eloklah dimintai permakluman, hi hi… :D.
Ndak apa-apa Mas, saya bantu memakluminya, karena para pejabat tersebut saya yang meng-gaji.
Sebenarnya simple, cuma masalahnya orang kita suka dengan kerumitan. Status Irfan sudah jelas seperti ditulis oleh Pande Mahendra Sila. Hanya blow-up media yang salah, membuat banyak orang salah kaprah 🙁
Jadi sebenarnya kewarganegaraan Irfan itu apa ya?
Terus emangnya kalau non WNI boleh masuk Timnas ya? Saya kira Timnas itu khusus untuk WNI aja, eh tapi nggak ngerti soal persepakbolaan juga sih
Irfan itu WNI, Sen. Kamu betul, timnas sepakbola kita khusus untuk WNI saja, WNA ndak boleh gabung.
Nah, yang jadi perdebatan tentang Irfan adalah, apakah dia WNI naturalisasi atau bukan?
Begitu.. 🙂
waduh saya ga terlalu ngerti masalah hukum, pernah nangani penegakan hukum lingkungan tapi tetep lemot.
Untuk kasus irfan ini menurut saya kok dia WNI murni bukan naturalisasi, wong udah punya paspor Indonesia tho! Kebanyakan pemain dunia yang punya 2 paspor tinggal milih mana yang dia mau!
salam dari mbantul
Punya paspor Indonesia ndak serta merta menjelaskan sejarah kewarganegaraan seseorang. Bisa saja, dia memperolehnya karena memang WNI, tapi bisa juga dia punya paspor Indonesia karena proses naturalisasi. Tapi untuk Irfan, paspornya memang dimiliki karena dia berstatus WNI bukan naturalisasi.
Terima kasih untuk komentarnya. Salam kembali mas, dari Denpasar.
saya heran juga tadinya, anda memberi koreksi ttg artikel saya bahwasannya irfan bukan pemain naturalisasi…tapi di sini anda memuat artikel irfan sulit naturalisasi 😆 terima kasih pencerahannya ::sukses bro::
Tulisan ini sifatnya cuma berandai-andai. Andai Irfan Bachdim seorang pemain naturalisasi, maka dia ndak mungkin bisa memenuhi syarat naturalisasi yang ditentukan oleh Undang-Undang Kewarganegaraan negeri ini.
Tulisan ini sambungan dari tulisan sebelumnya yang berjudul “Christian Yes! Irfan No!”. Terima kasih kembali bro..
Naturalisasi adalah jalan terakhir untuk ‘merekrut pemain asing’, jika dia tidak punya darah keturunan lokal atau tidak lahir di negara tersebut.
Karena Irfan sudah punya darah keturunan, dia tidak perlu dinaturalisasi.
JIKA Irfan adalah pemain naturalisasi, FIFA jg memiliki aturan: Si pemain telah menetap selama 5 tahun berturut-turut pada saat usianya di atas 18 tahun.
Jelas Irfan tidak mamakai aturan FIFA itu, karena dia bukan pemain naturalisasi.
Source: http://www.sepaxbola.info/2010/12/makna-naturalisasi-dan-aturannya-legal.html
Koreksi saya kalau salah.
Setau saya FIFA juga mengharuskan pemain naturalisasi yang boleh memperkuat timnas sebuah negara adalah pemain yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan negara tersebut.
Misalnya memiliki percampuran darah/keturunan seseorang dari negara tersebut, atau telah menikah dengan seseorang dari negara tersebut.
Sebab pernah saya dengar, beberapa pemain Brasil yang hendak dinaturalisasi oleh Qatar, ndak diperbolehkan memperkuat timnas Qatar oleh FIFA karena naturalisasinya tanpa ada hubungan kekerabatan dengan Qatar. Waktu itu, Qatar bersedia membayar sejumlah uang agar pemain-pemain Brasil itu mau dinaturalisasi.
Sesungguhnya saya jg gak terlalu paham ttg ini mas..hehe
Saya punya contoh kasus:
Deco lahir di Brazil & sama sekali bukan keturunan Portugal. Dia memperoleh kewarganegaraan Portugal hanya dari alasan: 6 tahun tinggal di Portugal.
http://en.wikipedia.org/wiki/Deco#International_career ..Hampir mirip kasus Chrs.Gonz., bedanya si Gonzales jg berkeluarga dg orang Indonesia.
Intinya, urusan menjadikan seorang asing menjadi warganegara adalah urusannya pemerintah. Tiap negara beda, ada yg mudah, ada yg dipermudah, ada yg susah.
Anggap saja seseorang sudah dinaturalisasi, dg apapun prosedur atau UU-nya.
Namun walau dia sudah dinaturalisasi secara legal, belum tentu lolos dari FIFA. Syarat FIFA, SALAH SATU dari kondisi ini harus dipenuhi:
1. Si pemain lahir di negara tersebut;
2. Berketurunan dari negara tersebut (silsilah hingga kakek-nenek);
3. Jika 2 poin di atas tdk terpenuhi, setidaknya:
–a. pemain telah menetap 2th berturut2 (utk yg warganegara ganda)
–b. pemain telah menetap 5th berturut2 pada usia 18th+. (utk yg pindah warganegara)
Jadi jika misalnya Qatar menaturalisasi seseorang secara instan, pemain tersebut masih harus memenuhi salah satu syarat FIFA. Poin 3 adalah syarat terakhir FIFA jika pemain itu bukan keturunan atau tdk lahir di negara tersebut.
Saya juga mohon krosceknya mas, ini cuma pemahaman saya saja dari statuta FIFA… 😀
http://www.sepaxbola.info/2010/12/makna-naturalisasi-dan-aturannya-legal.html
:: Kembali ke Irfan, saya sepakat dia bukan pemain naturalisasi dg alasan spt postingan mas Agung di atas.
Namun jika seandainya dia dinaturalisasi secara instan (pernah memilih WNB kemudian pindah menjadi WNI), dari sudut pandang FIFA, dia tetap lolos membela timnas karena sdh memenuhi 1 syarat FIFA: berdarah Indonesia dari ayahnya, tanpa perlu tinggal di sini bertahun2…
Senang bisa ikut berdiskusi di sini, maaf jika komentarnya kepanjangan…salam sepakbola Indonesia
Terima kasih Mas .. (saya harus panggil anda siapa?) 🙂
Saya sepakat bahwa setiap negara punya cara untuk menaturalisasi seseorang. Tapi untuk tujuan agar bisa memperkuat tim sepakbola negara ybs., harus memenuhi statuta FIFA juga.
Sekarang saya tau dari penjelasan anda bahwa seorang WN naturalisasi ndak perlu memiliki hubungan darah/kerabat dengan negara ybs., selama bisa memenuhi syarat lamanya menetap di negara tersebut. Begitu ya mas?
Terima kasih untuk penjelasannya. Komentar anda semakin melengkapi artikel saya dari sudut pandang yang berbeda (Statuta FIFA). Senang bisa berdiskusi dengan anda.
Maju terus sepakbola Indonesia!
Maju terus sepakbola kita!
salam kenal, nama saya Abe mas 🙂
membaca detail tanggapan dulu deh, karena saya kurang paham mengenai masalah naturalisasi seperti ini.
[…] Tadi, saya lari pagi (niatnya sih), sepanjang kira-kira 2 km dan itu saya tempuh dengan hanya lari-lari kecil…seringnya hanya berjalan sambil buka2 komentar brgkali ada yg hrs saya moderasi. Benar saja, rekan bloger Agung Pusandhaka memberikan komentar, lebih pasnya mengoreksi artikel saya mengenai Irfan Bachdim, bahwa Irfan bukan pemain yang melakukan naturalisasi sebab dia WNI sejak kecil, tapi herannya artikel mas Agung sendiri berjudul ‘irfan sulit naturalisasi‘ […]
Berarti intinya Irfan ndak perlu naturalisasi karena memang bisa menjadi WNI dengan cara yang lebih mudah kan?