Ganja dan Investasi

Belakangan saya banyak membaca tentang musibah yang dialami oleh FAS si tersangka penanam ganja. Konon katanya, FAS menanam ganja untuk membantu pengobatan istrinya yang menderita penyakit pada sumsum tulang belakangnya.

Setelah beberapa kali mengkonsumsi ekstrak ganja, kondisi sang istri membaik. Namun setelah FAS ditangkap, “obat ganja” yang harus dikonsumsi sang istri tidak tersedia lagi sampai akhirnya dia meninggal dunia.

Bagaimana sebenarnya aturan mengenai menanam ganja?

Bagaimana pula dengan investasi ganja? Bolehkah?

Kita punya UU Narkotika yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk pelayanan kesehatan dan keperluan iptek.

Pasal 7

Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sayangnya, dalam Pasal 8 ayat (1), diatur mengenai golongan narkotika yang tidak boleh digunakan untuk pelayanan kesehatan, yaitu narkotika golongan I. Termasuk tanaman ganja.

Sementara di luar negeri, sudah jamak diakui bahwa ganja memiliki manfaat di bidang medis. Bahkan sudah diakui sejak dulu kala.

Saya juga mendengar, beberapa negara telah melegalkan penggunaan ganja yang terbatas untuk kepentingan medis serta investasi di bidang usaha budidaya ganja.

Lalu bagaimana di Indonesia?

Seperti yang saya sampaikan di atas, ganja sama sekali dilarang untuk pelayanan kesehatan sekalipun.

Tapi, diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU Narkotika, ganja masih dapat dipakai untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Maka menurut saya masih dapat dimungkinkan ganja menjadi objek penelitian selama dilakukan oleh Pemerintah.

Di bidang penanaman modal sendiri, budidaya ganja termasuk bidang usaha yang tertutup untuk investasi, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 44 Tahun 2016. Baik oleh investor dalam negeri maupun investor asing.

Dalam kata lain, tidak boleh ada kegiatan usaha apapun yang berkaitan dengan budidaya ganja, oleh siapapun…

…kecuali oleh Pemerintah sendiri.

Cuma sayangnya, sekalipun kemudian kegiatan usaha budidaya ganja dilakukan oleh Pemerintah untuk keperluan iptek, misalnya untuk mengetahui manfaat ganja bagi kesehatan, tetap saja ganja tidak boleh dipakai untuk pengobatan resmi, apalagi diam-diam.

Saya pribadi berpendapat, Pemerintah perlu membuka peluang untuk mulai mencari tahu manfaat ganja dalam ilmu medis dengan memanfaatkan ketentuan Pasal 8 ayat (2), untuk membuktikan apakah ganja memang benar memiliki manfaat medis atau tidak.

Apabila terbukti benar, maka bisa saja aturan bahwa ganja sama sekali tidak boleh dipakai untuk kepentingan kesehatan dapat dicabut. Dalam kata lain, ganja boleh dipakai untuk pengobatan selama dilakukan secara sah dan oleh lembaga kesehatan yang berwenang dan berkompeten.

Saat semua kemungkinan itu terjadi, maka Pemerintah dapat saja menyelenggarakan sendiri kegiatan usaha di bidang budidaya ganja untuk keperluan iptek dan pelayanan kesehatan.

Sehingga pada akhirnya, tujuan UU Narkotika untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk pelayanan kesehatan dan keperluan iptek bisa terpenuhi demi kepentingan umum.

Demikian. Terima kasih.

Digiprove sealDigiproved

Newsletter