Fasilitasi Investasi di Indonesia
Bulan Februari lalu, saya mendapat kesempatan untuk mengikuti pertemuan Trade and Investment Working Group (TIWG) G20 di Berlin, Jerman. Salah satu isu yang dibahas adalah fasilitasi pembentukan investasi.
Di forum tersebut, Delegasi Republik Indonesia menyampaikan beberapa langkah penting yang telah dilaksanakan Pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi pembentukan investasi di Indonesia. Apa saja?
Pemerintah telah melaksanakan reformasi pelayanan perizinan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka mempermudah proses perizinan. Salah satunya dengan pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat.
Kemudian Kementerian/Lembaga mendelegasikan kewenangan perizinannya ke PTSP Pusat. Sampai sekarang ini, sudah lebih dari 150 perizinan yang didelegasikan.
BKPM juga menyediakan pelayanan perizinan selama 3 jam. Dikenal dengan Izin Investasi 3 Jam (I23J).
Bagi investor yang ingin menikmati pelayanan ini, harus investasi minimal sebesar Rp100 miliar, dan/atau penyerapan tenaga kerja sebanyak 1000 orang.
Atau investasi harus dilakukan di bidang infrastruktur utama. Bidang utama ini adalah bidang infrastruktur energi dan sumber daya mineral, infrastruktur perhubungan, dan komunikasi dan informatika.
Apabila investasi dilakukan di bidang utama tersebut, syarat minimal nilai investasi Rp100 miliar dan/atau tenaga kerja minimal 1000 orang tersebut dapat dikesampingkan.
Namun untuk mendapatkan pelayanan I23J, investor diwajibkan datang langsung ke kantor BKPM atau diwakilkan oleh seorang wakil yang membawa surat kuasa dari investor yang diwakili.
Sejak tahun 2016 sampai saat ini, pelayanan I23J ini telah menarik triliunan investasi asing untuk masuk ke Indonesia.
Selain pelayanan I23J, terdapat pula KLIK, atau Kemudahan Layanan Investasi Langsung Konstruksi.
Melalui program KLIK, investor yang telah mengantongi izin prinsip atau izin investasi, diperbolehkan untuk langsung memulai konstruksi pabriknya sambil mengurus izin-izin lain yang berlaku di daerah.
Izin-izin yang belum dimiliki tersebut wajib diselesaikan sebelum seluruh pembangunan konstruksi untuk kegiatan berproduksi selesai. Setelah izin dan konstruksi selesai, pihak investor baru diperbolehkan untuk melakukan kegiatan produksi dan mulai berbisnis.
Tidak ada syarat minimal nilai investasi, yang penting investasi tersebut dilakukan di kawasan industri yang telah ditetapkan.
Sampai saat ini, pelayanan KLIK telah diberlakukan untuk 32 kawasan industri di 10 provinsi, dan akan terus diperbanyak lagi.
Selain itu semua, BKPM juga telah menyediakan pelayanan perizinan secara online dan melalui aplikasi yang dapat diunduh melalui smartphone.
Untuk pelayanan online, investor dapat mengunjungi website Investor Online.
Sementara untuk mengunduh aplikasi BKPM yang diberi nama Invest in Indonesia, investor dapat melakukannya langsung dari smartphone. Selengkapnya di sini.
