Christian Yes! Irfan No!
Anda mungkin sudah mengenal dua nama yang saya sebut di atas. Iya, itu adalah nama depan dua pemain debutan tim nasional sepakbola Indonesia, Cristian Gonzales dan Irfan Bachdim.
Keduanya semakin terang bintangnya setelah ikut membawa nama Indonesia mengalahkan Malaysia dan Laos pada turnamen AFF Cup 2010.
Tapi, ada sedikit informasi yang mengusik perasaan saya. Oleh TV One, mereka disebut-sebut sebagai pemain naturalisasi. Informasi ini mungkin cuma informasi kecil, tapi cukup mengganggu saya.
Media tivi yang seharusnya mendidik masyarakat malah secara terus-menerus memberikan informasi yang salah.
Naturalisasi adalah n 1 pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara; pewarganegaraan yg diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yg ditetapkan dl peraturan perundang-undangan
Dari definisi di atas maka bisa dibilang bahwa naturalisasi adalah proses pewarganegaraan bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, untuk kemudian melepas kewarnegaraan sebelumnya.
Lebih gampangnya lagi, yaitu berganti dari warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Menurut Undang-Undang (UU) No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, proses itu harus memenuhi beberapa persyaratan.
Lalu apakah keduanya adalah WNI hasil naturalisasi? Untuk Christian Gonzales iya! Dia mengajukan permohonan menjadi WNI dan melepas kewarganegaraan Uruguay.
Tapi tidak untuk Irfan Bachdim. Dia bukanlah seorang WNA. Dia terlahir dari seorang ayah WNI, Noval Bachdim, dan ibu WNA Belanda.
Maka secara otomatis, Irfan adalah seorang WNI sejak kelahirannya. Menurut UU Kewarganegaraan lama pun, UU No. 62 tahun 1958, seorang anak yang lahir dari ayah WNI akan otomatis menjadi WNI.
Maka sekali lagi, tidak ada proses naturalisasi untuk Irfan. Sejak lahir dia adalah WNI. Dia cuma seorang pemain tim nasional sepakbola Indonesia berdarah campuran Indonesia-Belanda.
Saya harap, informasi ringan ini bisa membuat jelas apa itu naturalisasi.

Comments closed
Comments
Iya bener mas. Gonzales yes irfan no.. Makanya sy kdng jg bingung knp irfan dsbt pmain naturalisasi pdhl jelas ayahnya sndiri dl menunjukkan identitas kalau irfan msh indonesia.
Salah kaprah media mas..soalnya dr pertama dtng kan dibilang orang belanda punya darah keturunan indoensia pdhl kebalik hehehe
Maaf oot : loh mas agung jg jogja pa? Atau cm pernah kuliah di indoensia. Blh aja kalau mau gabung mas.. Terima kasih
OOT: Saya lulusan Gadjah Mada, mas. 🙂
Yup Irfan Bachdim memang dari dulu sudah punya pasport Indonesia jadi dia statusnya adalah WNI. Banyak yg salah mengira bahwa dia adalah pemain naturalisasi padahal bukan.
Kemarin sempat nonton Indonesia melawan Thailand, ah…, tapi dua-duanya pinalti :|.
Berarti kalau saya menikah dengan WNA nanti, anak saya ndak perlu dinaturalisasi kan Bli Gung? :). Di Bali ada sejumlah situasi seperti ini, dan rasanya anak-anaknya (jika dari ayah WNI) tidak pernah sampai pindah kewarganegaraan lagi menjadi WNI, karena memang sudah demikian. Tapi aturan hukumnya baru saya tahu dari tulisan di atas.
Mas Cahya, gol lewat penalti memang terlihat ndak lebih berkesan daripada gol lewat permainan bola bergulir (bola hidup). Tapi penalti diberikan karena peluang untuk membuat gol melalui bola hidup digagalkan dengan cara yang ndak sportif. Jadi ndak perlu kecewa, sebab proses mendapatkan penalti itu sama hebatnya dengan proses membuat gol lewat bola hidup. 🙂
Kalau anda menikah dengan WNA, atau dengan siapa pun nanti, jangan lupa undang saya. Hehe!
Oh ya Mas Cahya, mungkin ada sedikit hal yang perlu saya tambahkan apabila anda menikah dengan WNA dan anak anda lahir di negara asal istri anda, yang mana negara itu menganut asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.
Apabila itu terjadi, maka anak anda akan mempunyai kewarganegaraan ganda, yaitu WNI dan WN tempat kelahirannya. Untuk kasus itu, UU menentukan si anak harus memilih salah satu saat dia berusia 18 tahun atau saat dia menikah. Apabila dia ndak memilih, maka dia dianggap melepas kewarganegaraan Indonesia-nya. Sehingga kalau suatu saat anak anda pengen menjadi WNI, anak anda harus menjalani proses seperti yang dilalui Christian Gonzales. 🙂
Jadinya ada unsur hukum yang berlaku di tempat kelahiran si anak juga ya, saya tidak pernah berpikir sampai sejauh itu.
Undangan, semoga… Mas Agung, karena saya sendiri belum kepikiran sampai sejauh itu.
Ha ha…, apa saya tampak seperti berpikiran pendek ya :).
Betul. Faktor tempat kelahiran akan menjadi hal penting sebagai dasar pemberian kewarganegaraan kepada seseorang oleh negara yang menganut asas tempat kelahiran. Sementara Indonesia menganut asas keturunan.
Ndak apa-apa mas. Biasa itu, laki-laki muda cenderung malas berpikir terlalu jauh ke depan. 😛
ya itulah enggak semua omongan media itu benar..
media memang suka salah kasih info ya..
tapi saya pribadi ga sor ah lihat si bacem itu. biasa aja…
klo gonzales, oke lhooo….! hehehe..
Ketahuan neh, fans berat gonzales
Beruntunglah aku yang tidak pernah nonton TVOne, sehingga tidak ikut-ikutan salah kaprah.
Dan ternyata ndak cuma TV One, tadi malam saya menonton program Barometer di SCTV, ternyata juga sama. Program itu menyebutkan bahwa timnas kali ini diperkuat DUA pemain naturalisasi. Padahal seharusnya hanya SATU pemain naturalisasi.
Saya heran dengan kenyataan ini.
@Pushandaka & Cahya:
Sedikit menambahkan soal ketentuan kewarganegaraan ganda terbatas ya. setelah si anak berusia 18 tahun sebenarnya tidak diwajibkan memilih kewarganegaraannya “saat itu juga”; UU kewarganegaraan yang baru memberikan tenggang waktu 3 tahun bagi anak itu utk “berpikir”. Berarti dia harus membereskan soal kewarganegaraan ini sebelum berusia 21 tahun sebelum UU pencabutan itu berlaku atas dirinya. CMIIW.
Iya! Anda betul sekali. Pasal 6 ayat 3 UU Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan:
“Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.”
Terima kasih mas..
tapi itu si irfan dulunya warga belanda apa tidak? kalo dia memang warga belanda, meski keturunan indonesia, maka dia naturalisasi juga.
Kan sudah dibilang, seorang anak yang lahir dari ayah WNI, secara otomatis juga WNI. Jadi, seharusnya ndak ada pertanyaan apakah dia WN Belanda atau ndak.
Kalau pun dia WN Belanda, dia ndak akan bisa jadi WNI sekarang. Dia jauh dari mendekati syarat-syarat yang ditentukan.
sisi nasionalis konservatif saya tetep merasa bahwa tim Indonesia tidak murni karena masih ada ‘darah asing’ di tubuh tim Indonesia. terasa aneh aja liat ada ‘bukan orang kita’ di tim nasional.
Wah hati-hati mas. Saya takut nasionalis konservatif yang anda bilang jadinya malah beda tipis dengan rasis. Anda jadi memandang darah atau garis keturunan dalam hal ini.
Bayangkan kalau orang yang boleh membela nama Indonesia di bidang olahraga ini cuma “berdarah murni” Indonesia, Susi Susanti dan Alan Budikusuma ndak akan pernah menyanyikan lagu Indonesia Raya saat merebut medali emas Olimpiade Atlanta 1996.
🙂
wah tidak bermaksud seperti yang ada dalam komentar anda (menjadi rasis). susi susanti dll kan lahir dan besar di Indonesia dan nenek moyangnya udah lahir di Indonesia, namanya ‘nama indonesia’ juga 🙂
terus si gonzales ini saya asumsikan adalah seorang pemain asing yg maen di Indonesia (baru2 ini) terus di naturalisasikan untuk kepentingan sepakbola aja (sorry sy ga paham story lengkapnya pemain ini). klo dibilang menjadi rasis, napa juga tulisan seperti ini ada at the first place? 🙂
Bukan menuduh anda rasis. Saya takutnya nasionalisme konservatif itu jadi beda tipis dengan rasis. Saya sama sekali ndak berniat menuduh anda rasis.
Saya bisa tambahkan, Gonzales sudah mengajukan naturalisasi sejak tahun 2003 atau 2004. Dia juga sudah menikah dengan perempuan Indonesia. Kalau dia dinaturalisasi cuma untuk kepentingan sepakbola saja, naturalisasinya sudah bisa diselesaikan sejak lama.
Kalau saya pribadi, lebih memandang keberadaan Gonzales dan Bachdim di timnas Indonesia berdasarkan hak setiap WNI untuk membela negaranya.
Begitu mas. 🙂
heheh ketakutan anda berlebihan..
saya setuju dengan paandangan pribadi anda (Kalau saya pribadi, lebih memandang keberadaan Gonzales dan Bachdim di timnas Indonesia berdasarkan hak setiap WNI untuk membela negaranya), sayapun by default juga punya pandangan yg sama even jika dia baru jadi WNI. ini sih udah goes without saying. lah udah WNI kok
tadi koment sy diawali dg “sisi”, jadi ada beberapa sisi dlm pendpat pribadi sy including: konservtif dan by default itu.
cheers
Hohoho, baiklah mas. Maaf kalau saya terlihat berlebihan menilai sisi konservatif dari semangat nasionalisme anda. 🙂
Terima kasih sudah mengoreksi saya. 🙂
ini selaras dengan apa yang saya tulis di
http://www.facebook.com/notes/mahendra-sila/bukan-naturalisasi/477697527071
(bisa dibaca gak yaah ??)
Hebat! Tulisan anda lebih akurat karena bersumber dari Irfan langsung. Bagi teman-teman yang ingin membaca tulisan Bli Pande, silahkan klik link di atas. Anda cukup login ke akun facebook anda, dan tulisan itu dapat anda baca.
Tapi Bli Pande, sedikit koreksi. Dari beberapa informasi yang saya dengar, Irfan ndak masuk tim Asian Games karena cidera, bukan karena masalah skill. Kalau saat dia ditolak Persija dan Persib, setau saya memang alasan skill.
Terima kasih sudah berbagi informasi. 🙂
Hehehe, iya, alasan yang dikeluarkan saat itu adalah Irfan ditolak karena cedera. Namun hal ini dibantah Noval Bachdim, sang ayah. Karena ia sebenarnya dalam kondisi fit, memang saat seleksi ia cedera, namun hanya cedera ringan, dan sudah pulih kembali, tapi setelah itu langsung dipinggirkan, tak pernah diberi kabar tentang agenda latihan timnas.
Kemudian BN sempat keceplosan bilang jika Irfan skillnya biasa-biasa saja. Jadi sebenarnya inilah alasan yang menyebabkan Irfan akhirnya dipinggirkan dari seleksi.
Oh, kenten nggih bli? 🙂
Terima kasih untuk info dan koreksinya.
nggih nggih … sama2 🙂
[…] Habis Baca Terbitlah Nulis >>> Belajar Hukum.. « Christian Yes! Irfan No! […]
Ya, benar Irfan bisa disebut terlahir sbg WNI karena ayah Indonesia-nya. Tp karena ibunya WNB (Belanda), dia jg terlahir sbg WNB.
Di Indonesia, tdk boleh ada dobel kewarganegaraan. Jadi ketika dia memilih WNI, atribut WNB-nya harus pupus.
Salah kaprah arti naturalisasi terjadi, karena dimaknakan ‘menjadikan seseorang sebagai WNI dengan ‘memaksanya’ meninggalkan status warga negara lain (yg jg sama2 melekat pada dirinya sejak lahir)’.
Saya sengaja mengabaikan kewarganegaraan ganda yang pernah dimiliki Irfan karena ayahnya seorang WNI.
Dari fakta itu saja, seharusnya media massa yang salah informasi bisa tau bahwa Irfan ndak perlu proses naturalisaasi untuk menjadi WNI. Dia cukup memilih apakah menjadi warga negara Indonesia atau Belanda. Dengan konsekuensi hukum menurut UU RI, maka dia harus melepas salah satu kewarganegaraannya.
Betul kata anda, Indonesia ndak menganut kewarganegaraan ganda (tapi mengakuinya secara terbatas sampai umur 18 tahun — maksimal 21 tahun — atau sampai si warga negara ganda itu menikah).
Baiklah mas Agung.. sepanjang Irfan dkk. sekarang adalah orang resmi Indonesia, mereka adalah wakil kita. Kita beri dukungan untuk berjuang merebut trofi Piala AFF 2010! 😀
walaupun ndak ngerti UU, saya percaya dengan apa yang anda jelaskan, dan rasanya media (bukan hanya televisi) perlu memperjelas hal ini agar kesalahan yang dianggap sepele tidak terjadi terus menerus.
Saya pikir dari judulnya Mas Agung membenci Irfan. 😀
Iya, memang benar, Irfan itu dari sononya orang Indonesia, karena sang bapak WNI.
Tapi, gak tahu lagi dengan aturan di Belanda lho ya.
Siapa tahu si bapak, Noval Bachdim, udah terlanjur mendaftarkan Irfan sebagai WN belanda waktu baru lahir sesuai ketentuan UU di sana. 😀
Memang ada kemungkinan Irfan sebelum berusia 18 tahun memiliki kewarganegaraan ganda (sepertinya memang demikian), yaitu WNI dan Belanda. Tapi, untuk menjadi WNI, Irfan cukup melepaskan kewarganegaraan Belandanya, tanpa perlu proses naturalisasi.
Kalaupun Irfan pernah melepas kewarganegaraan Indonesianya, sulit bagi Irfan menjadi WNI secara normal menurut UU Kewarganegaraan RI. Maka seharusnya, dari fakta-fakta di atas seharusnya cukup untuk membuktikan bahwa Irfan bukan WNI naturalisasi.
Begitu mas.
penjelasan yang ringan dan manteb bli, berarti status yang dipegang oleh kim jefrey kurniawan sama dong ya?? tapi kenapa isu naturalisasi ini juga dipakai oleh para petinggi negeri ini???
Terima kasih mas. Untuk kasus Kim Kurniawan, saya ndak tau pasti sejarah kewarganegaraannya. Tapi kalau ayahnya adalah WNI, seperti Irfan, maka Kim cukup melakukan hal yang sama seperti Irfan tanpa naturalisasi.
Tapi saya ndak tau pasti kenapa Kim harus melalui proses naturalisasi. Salah satu penyebabnya mungkin, Kim sebelumnya telah melepas atau kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Kasus Kim ini menarik, sebab proses naturalisasinya dilakukan secara instan, ndak seperti yang dialami oleh Gonzales. Saya sedang mencari informasinya yang lebih detail.
🙂