Cara Bikin NIB
Masih terkait OSS Berbasis Risiko, kali ini saya mau berbagi cerita tentang cara membuat NIB.
NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha. Bikin NIB penting bagi pelaku usaha karena menjadi bukti pendaftaran kegiatan usaha. NIB mirip KTP menjadi nomor identitas kegiatan usahanya. Makanya setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB, apapun skala usaha dan tingkat risiko usahanya.
Selain sebagai bukti pendaftaran dan identitas usaha, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor, hak akses kepabeanan, pendaftaran BPJS (kalau belum punya), dan bukti pertama wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan. Jadi dengan satu lembar NIB, pelaku usaha sudah memiliki beberapa produk sekaligus.
Trus, bagaimana cara bikin NIB? Gampang!
Pelaku usaha cukup memilih menu Perizinan Berusaha, lalu klik Permohonan Baru. Tapi jangan lupa login dulu ke akun OSS. Dari Beranda, setelah login, semuanya akan berjalan mudah bagi pelaku usaha. Apalagi panduannya sudah tersedia di sini.
Kendala yang ditemukan.
Sejauh ini masih ada beberapa kendala yang agak menghambat prosesnya. Misalnya, pengisian data pelaku usaha atau data badan usaha, yang seharusnya terisi secara otomatis dari data Dukcapil (untuk data pribadi pelaku usaha berdasarkan KTP) atau dari data AHU (untuk badan usaha tertentu), beberapa kali tidak termigrasi secara sempurna. Masih ada beberapa ketidaksesuaian, kebanyakan yang ditemukan adalah data dari AHU.
Kendala lain yang masih ditemukan antara lain, tidak bisa menginput bidang usaha. Beberapa keluhan yang datang mempertanyakan kenapa pelaku usaha tidak bisa memilih KBLI. Ini bisa disebabkan oleh beberapa hal. Misalnya, KBLI yang dimasukkan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian badan usahanya. Ketidaksesuaian itu bisa juga terjadi karena, lagi, migrasi data yang belum sempurna di atas.
Atau skala usaha yang didaftarkan tidak sesuai ruang lingkup KBLI yang dipilih. Atau, bisa juga karena terdapat persyaratan atas KBLI tersebut. Misalnya, perusahaan penanaman modal asing tidak akan bisa memilih KBLI yang ternyata dicadangkan untuk UMKM. Atau ada ketentuan khusus terhadap KBLI yang dipilih, misalnya ketentuan single purpose.
Jadi untuk kendala KBLI, banyak hal yang harus diperhatikan. Selain tentu saja, karena sistem yang kadang-kadang masih suka ngadat.
Kendala lain dalam proses bikin NIB adalah memasukkan peta polygon. Beberapa mengeluhkan mengapa peta polygon yang diunggah tidak bisa diproses, padahal tipe file-nya telah sesuai dengan yang diminta. Saya tidak tahu penyebabnya apa, tapi katanya mungkin ada isu pendataan di sistem Gistaru.
Penampakan NIB.
Setelah melalui semua tahapan proses pengajuannya, NIB akan langsung terbit. Terutama bagi usaha yang risikonya rendah dan menengah rendah. Sementara bagi pelaku usaha risiko menengah tinggi dan tinggi, NIB akan tetap terbit tapi dengan beberapa catatan atas sertifikat standar maupun perizinan berusahanya yang masih dalam proses verifikasi.
Pelaku usaha bisa melihat, mengunduh atau mencetaknya melalui menu NIB pada halaman Beranda. Scroll down sampai paling bawah, ada tombol Cetak NIB. Klik tombol itu, maka muncullah NIB pelaku usaha, silakan pilih unduh atau cetak. Menurut saya lebih baik diunduh, sehingga bisa dilihat atau dicetak kapan saja tanpa harus login dulu ke akun OSS.
Lembar pertama akan mencantumkan nomor induk berusaha yang terdiri dari 13 digit. Letaknya di bawah lambang Garuda Pancasila. Lalu ada data pelaku usaha, yang mencakup nama, alamat, nomor telepon, alamat email, skala usaha dan KBLI. Khusus untuk info KBLI akan tertuang lebih detail pada lembar berikutnya, yang merupakan Lampiran NIB.
NIB ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Jadi, sudah bisa dong, bikin NIB?
