Urus Sendiri Mutasi dan Balik Nama Motor di Jakarta

Setelah sekian lama saya tinggal dan menetap di Jakarta, akhirnya saya memutuskan untuk balik nama motor, yaitu mengganti nama pemilik motor sekaligus mengubah nomor sepeda motor saya menjadi nomor kendaraan wilayah Jakarta, alias plat B.

Catatan penting: tidak perlu pakai jasa calo.

Jadi, saya harus mengurus BPKB baru atas nama saya (sebelumnya atas nama ibu saya) dan STNK serta plat nomor baru.

Salah satu alasan saya mengurus itu semua adalah untuk memudahkan saya ke depannya untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan, atau perpanjangan STNK, dll.

Selain itu, berdasarkan Pasal 71 UU Lalu Lintas, kendaraan yang digunakan terus-menerus lebih dari 3 bulan di luar wilayah registrasinya, wajib dilaporkan kepada pihak kepolisian di wilayah kendaraan tersebut digunakan.

Agar tulisan ini tidak panjang dan lebar, saya cerita singkat saja:

    1. Mencabut registrasi kendaraan di wilayah asal. Istilahnya cabut berkas. Karena sepeda motor saya terdaftar di Bali (plat DK), maka saya minta bantuan adik untuk menyelesaikan urusan cabut berkas.
    2. Hasil dari cabut berkas, saya mendapatkan dokumen yang diperlukan untuk keperluan selanjutnya di Jakarta.
    3. Mengurus BPKB di Polda Metro Jaya.
    4. Dimulai dengan proses pemeriksaan berkas di Gedung Pelayanan Satu Atap lantai 2. Istilahnya ceklist.
    5. Kalau berkasnya kurang, tanya kekurangannya apa. Jangan ragu minta arahan bagimana menyelesaikan kekurangan. Tahan kuping saja kalau petugas polisi ngomongnya agak cepat dengan nada yang tegas.
    6. Setelah semua kekurangan saya selesaikan, saya diarahkan ke gedung Direktorat Lalu Lintas. Lebih beken dengan sebutan Gedung Biru.
    7. Saya diarahkan ke loket 5. Di sana berkas diperiksa lagi.
    8. Oleh petugas di loket 5, saya diminta untuk fotocopy beberapa dokumen yang ditandai, input data secara elektronik dan melakukan pembayaran di loket BRI.
    9. Lokasi fotocopy ada di dekat kantin. Siapkan kipas karena ruangan fotocopy agak gerah.
    10. Setelah fotocopy saya kembali ke Gedung Biru untuk input data. Tenang saja, di sana sudah tersedia beberapa unit komputer dan petugas Polwan cantik dan ramah yang siap membantu.
    11. Setelah input data selesai, saya lakukan proses pembayaran di loket BRI. Untuk sepeda motor, saya membayar 225ribu. Itu harga resmi.
    12. Setelah pembayaran selesai, saya kembali ke loket 5. Oleh petugas, urusan saya dinyatakan beres dan kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB baru pada tanggal yang ditentukan.
    13. Tapi sebelum itu, saya harus mengurus STNK dan plat baru (plat B) di kantor Samsat Jakarta Timur
    14. Setelah urusan STNK dan plat baru di kantor Samsat Jakarta Timur selesai, saya datang kembali ke Polda Metro.
    15. Untuk mengambil BKPB saya harus menunjukkan bukti pengambilan BPKB disertai fotocopy KTP dan STNK baru.
    16. Serahkan bukti dan fotocopy di loket 5 Gedung Biru. 15 menit kemudian, nama saya dipanggil dan BPKB baru sudah di tangan saya.

Cukup mudah mengurus balik nama motor mutasi masuk di Jakarta. Tanpa calo, tanpa pungutan liar, semua bisa selesai.

Cerita proses pengurusan balik nama motor di kantor Samsat Jakarta Timur, akan saya muat dalam tulisan selanjutnya.

Semoga bermanfaat.

Digiprove sealDigiproved

Newsletter