Advokat Membela Yang Salah?

Hari ini, saat saya menghabiskan waktu untuk ‘jalan-jalan’ di youtube, saya menemukan video perdebatan antara Nikita, selebriti sensasional, dengan Elsa, seorang advokat cukup ternama, di sebuah momen yang dipandu advokat ternama, Hotman Paris.

Sebenarnya bukan suatu perdebatan yang terjadi di antara keduanya, tapi situasinya lebih mirip seperti seorang pemain sepakbola, diperankan oleh Nikita, yang sedang melancarkan protes keras kepada wasit, diperankan oleh Elsa.

Lengkap dengan beberapa kata-kata kurang pantas.

Intinya, Nikita protes kenapa Elsa membuat pernyataan bohong di media massa. Serta sedikit ‘saran’ dari Nikita, seharusnya advokat itu membela yang benar.

Benarkah seorang advokat seharusnya membela yang benar?

Kalau saya baca dari Undang-Undang Advokat (UUA), tugas advokat adalah memberi jasa hukum, mencakup konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Dari tugas itu, maka jelas bahwa advokat harus membela kepentingan hukum kliennya. Apa kepentingan hukum itu?

Apakah hanya sebatas membebaskan si klien dari dakwaan atau vonis bersalah?

Tentu lebih luas daripada itu. Bahkan seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindakan perbuatan pidana pun tetap perlu dibela kepentingan hukumnya.

Sekali lagi, yang dibela adalah kepentingan hukumnya, bukan perbuatannya.

Kepentingan hukum apa yang harus dibela dari seorang pelaku tindak pidana? Sebut saja misalnya, hak dia untuk tetap mendapat perlakuan yang adil selama menjalani proses persidangan atas perbuatannya.

Apakah proses pembelaan tersebut bisa membebaskan terdakwa dari vonis bersalah? Bisa saja, selama ia memenuhi beberapa unsur yang dapat membebaskannya.

Misalnya ia bisa membuktikan bahwa ada paksaan yang membuatnya melakukan perbuatan pidana.

Contoh kasus: Andi ditodong dengan pistol oleh Badu, disuruh membakar rumah Cepot. Apabila Andi tidak segera membakar rumah itu, maka pistol yang ditodongkan kepadanya tersebut akan ditembakkan.

Kalau dalam kondisi tersebut ternyata Andi memilih untuk membakar rumah, maka ia tidak dapat dipidana.

Kondisi-kondisi demikian baru bisa ditemukan apabila terdakwa tetap dijamin dan dibela kepentingan hukumnya oleh advokat dan juga kita semua.

Itulah menurut saya tugas advokat sebagai pembela kepentingan hukum kliennya. Jadi tidak semata-mata membela yang salah. Itu pemahaman yang sempit.

Kita dan masyarakat umum juga dapat membela kepentingan hukum seseorang, termasuk pelaku pidana, misalnya dengan tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

***

Kembali kepada kisah Nikita dan Elsa.

Ah, sudahlah.

Digiprove sealDigiproved

Comments

  • Zizy Damanik says:

    Eniwei saya setuju bahwa seorang advokat memang sudah seharusnya dia melindungi kepentingan hukum dan hak mendapatkan perlindungan hukum untuk kliennya. Terlepas siapa yang benar dan salah.

  • Berarti mau benar atau tidak tetap dari sisi advokat mendukung dari kepentingan clientnya.. Kadang disitu merasa kesel yaaa, tapi yah mau gimana lagi.. Selama bisa menang yaa

    • Kenapa harus kesal Mas?

      Setiap orang berhak memperoleh pembelaan atas kepentingan hukumnya. Bahkan pembelaan itu wajib disediakan gratis kalau dia tidak bisa membayar advokat, yaitu oleh Lembaga Bantuan Hukum.

      Bukan membela perbuatan salah kliennya, tapi membela kepentingan hukumnya.

  • Anton says:

    Saya sepakat dengan pandangan mas bahwa advokat memang harus membela kepentingan hukum kliennya. Bukan hanya membela yang benar.

    Pandangan Nikita dalam hal ini mencerminkan dia tidak mengerti hal yang seperti ini.

    Suka atau tidak suka, advokat adalah profesi yang membantu seseorang untuk melindungi kepentingan hukumnya dan bukan menilai apakah ia berbuat salah atau benar. Hak menyatakan benar atau salah ada di hakim, di pengadilan.

    Apakah berarti seorang advokat harus menerima sebuah penugasan meski dia tahu kliennya bersalah? Nah, itu tergantung pada hatinya sendiri. Mau atau tidak.

    Jika ia menerima, maka saat itu dia harus totalitas membela kliennya dan untuk itulah dia dibayar ( atau secara pro bono).

  • morishige says:

    Barangkali kata kuncinya adalah asas praduga tak bersalah, Mas Agung. Konsekuensinya, perlu proses hukum untuk membuktikan apakah ada kesalahan atau tidak dalam perbuatan itu. Persoalannya sekarang…. ah, sudahlah… 😀

  • Comments closed

    Newsletter