October 28th, 2010 by Agung Pushandaka
Bisakah seseorang dipidana saat dia berdalih bahwa apa yang dilakukannya adalah sebuah perintah? Apabila dalih tersebut terbukti benar adanya, maka seharusnya orang itu ndak dipidana. Logikanya adalah bahwa seorang bawahan ndak mungkin menolak perintah, karena memang itulah tugasnya di lingkup pekerjaannya. Nah, kalau ternyata perintah itu merupakan perbuatan yang melawan hukum, maka seharusnya perbuatan itu ndak boleh dipidana. Kira-kira seperti itulah bunyi pasal 51 KUHP yang saya baca.
Continue reading ‘Saat Bawahan Melaksanakan Perintah’
October 20th, 2010 by Agung Pushandaka
Masih tentang hal-hal yang menghapuskan atau mengurangi pidana. Sebelumnya saya sudah membaca pasal-pasal KUHP yang bisa menghapuskan/mengurangi pidana seperti orang yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah penderita sakit/cacat jiwa, atau seseorang melakukan perbuatan karena ada daya paksa, atau karena melakukan pembelaan diri. Kali ini saya pengen berbagi tentang ndak bisa dipidananya seseorang apabila dia melakukan perbuatan dalam rangka menjalankan undang-undang, sekalipun perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Continue reading ‘Menjalankan Undang-Undang’
October 16th, 2010 by Agung Pushandaka
Sebagai manusia kita pasti punya naluri untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari ancaman yang dapat membahayakan keselamatan kita. Di dalam KUHP, hal ini dikenal dan diatur dengan cukup jelas sebagai hal yang menghapus atau mengurangi pidana. Sebab, ndak jarang kita akan melakukan sebuah perbuatan melawan hukum di saat kepentingan kita terserang/diserang oleh pihak lain. Misalnya, saat anda di jalan tiba-tiba seseorang berusaha merampok anda. Secara naluriah anda akan berusaha membela diri, misalnya dengan memukul si perampok sampai pingsan.
Continue reading ‘Pembelaan Diri’
September 27th, 2010 by Agung Pushandaka
Apa pun alasannya, seharusnya kita bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang kita lakukan. Banyak alasan yang mendasari perbuatan kita, misalnya logika. Logika kadang membuat kita melakukan hal yang bertentangan dengan nurani, misalnya di saat kita dalam keadaan terpaksa. Keterpaksaan ini membuat kita sanggup melakukan sesuatu yang mungkin ndak pernah kita pikirkan sebelumnya, termasuk melakukan sebuah kejahatan. Keterpaksaan biasanya muncul dari luar diri seseorang yang membuat orang itu berada dalam tekanan lahir dan/atau bathin yang sangat kuat, sehingga mau ndak mau orang itu harus berbuat sesuatu.
Continue reading ‘Keterpaksaan’
September 23rd, 2010 by Agung Pushandaka
Masih tentang KUHP. Kemarin saya sudah baca-baca tentang pasal 1 ayat 1 yang mengecualikan pemidanaan terhadap suatu perbuatan. Bahwa sebuah perbuatan ndak dapat dipidana kalau blum ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur perbuatan itu. Kali ini saya menemukan yang mirip-mirip seperti itu, yaitu tentang perbuatan yang ndak dipidana. Di dalam Bab III Buku Kesatu KUHP diatur mengenai Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana. Sebelumnya saya tekankan, di sini saya ndak pengen mengajari anda, cuma pengen berbagi tentang hukum. Sebab saya pun masih belajar. Hehe!
Continue reading ‘Pasal 44 Ayat 1 KUHP’