Pasal Penganiayaan Untuk Perokok
Belakangan semakin banyak ide untuk membentuk peraturan yang membatasi perokok untuk menikmati rokoknya di tempat umum. Beberapa daerah sudah memberlakukan peraturannya. Sementara beberapa daerah lain masih menggodok rancangannya untuk segera disahkan dan berlaku. Saya sih mendukung pembuatan peraturan anti-rokok untuk menjamin hak non-perokok untuk menikmati udara yang segar bebas asap rokok, tanpa mengabaikan hak perokok untuk merokok. Tapi, membuat sebuah peraturan daerah (perda) tentu butuh banyak waktu dan dana, sementara peraturan yang sudah berlaku pun blum tentu maksimal penegakannya seperti yang terjadi di Jakarta. Trus bagaimana?
Nah, beberapa hari lalu saya iseng-iseng membaca lagi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama menghiasi rak buku saya. Mata saya lama tertambat di Bab XX tentang Penganiayaan. Di salah satu ayatnya, pasal 351 menyebutkan bahwa penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. Sementara kita tau bahwa asap rokok mengandung banyak racun yang secara ilmiah sudah diteliti dan terbukti dapat menyebabkan terganggunya kesehatan baik perokok aktif maupun yang pasif.
Dalam ayat tadi juga disebutkan adanya unsur kesengajaan. Apakah para perokok dapat dianggap sengaja merusak kesehatan orang lain? Saya yakin bahwa perokok tau akibat yang akan diderita oleh non-perokok yang ikut menghirup asap rokoknya. Jadi dalam hal ini, saya bisa bilang bahwa unsur kesengajaan telah terpenuhi karena perokok dengan pengetahuan dan kesadaran yang cukup, sudah tau bahwa apa yang dilakukannya dapat merusak kesehatan orang lain yang ndak merokok, tapi tetap melakukannya di tempat umum.
Jadi, kalau merokok di tempat umum bisa dikategorikan sebagai penganiayaan, kenapa ndak coba pasal delik ini dulu yang ditegakkan sebelum membuat perda yang sudah memakan waktu lama, penegakannya pun blum tentu maksimal?
wah, bisa juga ya.. tapi mungkin mereka menganggap kalau tidak membuat perda khusus maka tidak akan bisa maksimal.
atau tujuan utama mungkin bukan hasil perda-nya, tapi proses membuat perda yg akan mendatangkan sesuatu, hehe
Agung Pushandaka Reply:
August 13th, 2010 at 5:11 am
Mungkin juga bro. Legislatif bilang; yang penting saya kerja dan dapat uang. Masalah ditegakkan atau ndak, bukan urusan saya.
imadewira Reply:
August 13th, 2010 at 11:48 am
kalau gitu, jangan kita coblos lagi mereka di pemilu depan
Sahabat Blogger Reply:
August 21st, 2010 at 4:45 pm
rata2 mereka seperti itu bli..jadi ya ga usah milih aja..hehe
Aparat hukumnya juga masih banyak yang merokok sih.
Kalau aturannya sudah sangat jelas sekali ya Bli, tinggal bagaimana menegakkan dengan tegas dan adil.
Efek jera terhadap dampak merokok bagi kesehatan ini yang harus ditegakkan dan ditegaskan dengan disiplin.
jangan merokok sembarangan, merokoklah pada tempatnya, gitu ya
Kalau saya pribadi juga tidak suka dengan yang namanya asap rokok. Tapi apalah daya, sbg orang awam yang tidak terlalu mengerti tentang undang2, kadang kita menjadi orang yang terkalahkan disebabkan lemahnya penegakan hukum thd si perokok tsb.
Bli Gung,
Dulu saya malah sempat berpikir apa tidak bisa dituntut dengan pasal percobaan pembunuhan ya…, kan sudah tahu asap rokok lambat laun bisa membunuh…
He he…, apa kelewatan kali…
Agung Pushandaka Reply:
August 13th, 2010 at 5:16 am
Bisa juga sih mas, walaupun rada ekstrim. Hehe!
wah…bisa juga tuh jadi saran untuk mengajukan pasal pada para perokok
hmmm…bisa saja mas dikenakan pasal itu, kasian juga untuk mereka yang tidak merokok harus merasakan akibat dari rokok yang tidak mereka konsumsi
saya sendiri termasuk anti rokok..
Semoga dengan adanya peraturan bisa menurunkan konsumsi rokok..
Ha…ha….ha….. kejelian tata bahasa yang sering di permainkan oleh para pengacara
btw, saya setuju baget dikenakan dengan pasal apapun karena perokok pasif sangat dirugikan.
Salam hangat serta jabat erat selalu dari Tabanan
wah baru tahu kalau merokok bisa digolongkan penganiayaan. Kalau begitu bakal banyak yang disidang dong y?? wqwqwq
berhentilah merokok….
hahahb
betul betul
iya ya, kenapa ga pake pasal ini saja, kenapa musti repot yaa, hhahah
cerdas om satu ini
Sekedar mengucapkan Selamat berpuasa, semoga barokah
Mohon Maaf Lahir Batin
pokoknya, ga setuju – ga suka – dan selalu menjauhi orang perokok.
ah penerapannya saja masih belum benar, mau dibikin perda khusus
hehe, masalahnya asap rokok belum tentu dapat membahayakan langsung si perokok pasif; ia mesti terpapar dalam kondisi ekstrem sebelum dapat dikatakan asap rokok tersebut dapat menganiaya kesehatannya. jadi alasan membahayakan kesehatan perokok pasif belum berlaku di sini.
namun kalo sebuah perda dibuat agar menjamin ketertiban umum dan memberi kenyamanan bagi semua orang, saya sih setuju-setuju saja
Agung Pushandaka Reply:
August 14th, 2010 at 10:24 am
Mas, penganiayaan itu ndak mesti berdampak ekstrem misalnya muka harus bonyok digebuki, dsb. Saya cuma mengikuti pasal yang bilang bahwa penganiayaan adalah merusak kesehatan.
Maka, di saat seseorang menjadi – misalnya – sesak nafas atau batuk-batuk karena menghirup asap rokok seseorang, itu pun sudah bisa dikategorikan sebagai merusak kesehatan.
puasa2 orang yang merokok ditempat umum juga berkurang kok..
Agung Pushandaka Reply:
August 14th, 2010 at 5:00 pm
Berkurang sih, tapi cuma sebulan itu pun cuma siang hari. Saya sih pengennya perokok dilarang merokok di tempat umum setiap hari dan selamanya.
kenapa sih buat berhenti merokok aja susah amat? padahal kalo pas puasa kan terbukti bisa pada berhenti, tapi di luar bulan puasa alesannya ada aja, y g kuat lah, g bisa mikir lah, g bisa konsentrasi, dll, merokok sih emang hak si perokok, tapi orang disekitarnya juga punya hak yang sama untuk menikmati udara yang sehat dan bersih…
errr, klo dipikir2 sih benar juga…
mungkin gak bisa dipake krn tidak melakukan perusakan kesehatan scr langsung. krn klo pasal itu bisa diaplikasikan thd perokok, bararti bisa juga diaplikasikan kepada tukang jual indomie, baso tikus, tahu berformalin, makanan jajanan yg mengandung zat kimia dll. soalnya sama2 memiliki efek merusak kesehatan.
eh, iya nggak sih? aku ga ngerti euy…
Agung Pushandaka Reply:
August 16th, 2010 at 7:25 pm
Penjual indomie jelas ndak bisa dijerat dengan pasal ini donk. Pemakan mie kan melakukannya bukan karena terpaksa/dipaksa, jadi kalau dia sakit karena makan mie, itu salahnya sendiri.
Tapi kalau penjual tahu berformalin, makanan berzat kimia, dan baso tikus, menurut saya bisa dikenai pasal ini karena sudah terbukti bisa merusak kesehatan orang lain yang ndak tau makanan itu mengandung bahan makanan yang merusak kesehatan.
Efek secara langsung dari rokok ada kok le. Misalnya, batuk-batuk, sesak nafas, polusi udara (berupa asap dan bau rokok). Hal-hal itu saya rasa sudah termasuk merusak kesehatan.
Sekali lagi, ini cuma ide saya. Terima kasih untuk masukannya.
Bli Gung,
terserang penyakit DPR juga nih kawan, jangan dipas-paskan bli, perokok protes neh
Agung Pushandaka Reply:
August 22nd, 2010 at 12:42 am
Hehe! Sabar mas..
Saya ndak mengepas-paskan kok, tapi memang pas.
jangan2 isu politik lagi?
sepengetahuan saya pejabat sekarang kerjanya mood2an…
Agung Pushandaka Reply:
September 14th, 2010 at 9:58 am
Isu politik? Rasanya ndak ada isu politik bung. Tulisan ini cuma ide dari saya sendiri saja kok.
Terima kasih sudah menyempatkan lewat di blog saya.