Pasal Penganiayaan Untuk Perokok

Belakangan semakin banyak ide untuk membentuk peraturan yang membatasi perokok untuk menikmati rokoknya di tempat umum. Beberapa daerah sudah memberlakukan peraturannya. Sementara beberapa daerah lain masih menggodok rancangannya untuk segera disahkan dan berlaku. Saya sih mendukung pembuatan peraturan anti-rokok untuk menjamin hak non-perokok untuk menikmati udara yang segar bebas asap rokok, tanpa mengabaikan hak perokok untuk merokok. Tapi, membuat sebuah peraturan daerah (perda) tentu butuh banyak waktu dan dana, sementara peraturan yang sudah berlaku pun blum tentu maksimal penegakannya seperti yang terjadi di Jakarta. Trus bagaimana?

Nah, beberapa hari lalu saya iseng-iseng membaca lagi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama menghiasi rak buku saya. Mata saya lama tertambat di Bab XX tentang Penganiayaan. Di salah satu ayatnya, pasal 351 menyebutkan bahwa penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. Sementara kita tau bahwa asap rokok mengandung banyak racun yang secara ilmiah sudah diteliti dan terbukti dapat menyebabkan terganggunya kesehatan baik perokok aktif maupun yang pasif.

Dalam ayat tadi juga disebutkan adanya unsur kesengajaan. Apakah para perokok dapat dianggap sengaja merusak kesehatan orang lain? Saya yakin bahwa perokok tau akibat yang akan diderita oleh non-perokok yang ikut menghirup asap rokoknya. Jadi dalam hal ini, saya bisa bilang bahwa unsur kesengajaan telah terpenuhi karena perokok dengan pengetahuan dan kesadaran yang cukup, sudah tau bahwa apa yang dilakukannya dapat merusak kesehatan orang lain yang ndak merokok, tapi tetap melakukannya di tempat umum.

Jadi, kalau merokok di tempat umum bisa dikategorikan sebagai penganiayaan, kenapa ndak coba pasal delik ini dulu yang ditegakkan sebelum membuat perda yang sudah memakan waktu lama, penegakannya pun blum tentu maksimal?

32 Responses to “Pasal Penganiayaan Untuk Perokok”


  1. imadewira

    wah, bisa juga ya.. tapi mungkin mereka menganggap kalau tidak membuat perda khusus maka tidak akan bisa maksimal.

    atau tujuan utama mungkin bukan hasil perda-nya, tapi proses membuat perda yg akan mendatangkan sesuatu, hehe

    Agung Pushandaka Reply:

    Mungkin juga bro. Legislatif bilang; yang penting saya kerja dan dapat uang. Masalah ditegakkan atau ndak, bukan urusan saya.

    imadewira Reply:

    kalau gitu, jangan kita coblos lagi mereka di pemilu depan

    Sahabat Blogger Reply:

    rata2 mereka seperti itu bli..jadi ya ga usah milih aja..hehe

  2. fb

    Aparat hukumnya juga masih banyak yang merokok sih.

  3. TuSuda

    Kalau aturannya sudah sangat jelas sekali ya Bli, tinggal bagaimana menegakkan dengan tegas dan adil. :)

  4. Puskel

    Efek jera terhadap dampak merokok bagi kesehatan ini yang harus ditegakkan dan ditegaskan dengan disiplin.

  5. orange float

    jangan merokok sembarangan, merokoklah pada tempatnya, gitu ya :-P

  6. Ifan Jayadi

    Kalau saya pribadi juga tidak suka dengan yang namanya asap rokok. Tapi apalah daya, sbg orang awam yang tidak terlalu mengerti tentang undang2, kadang kita menjadi orang yang terkalahkan disebabkan lemahnya penegakan hukum thd si perokok tsb.

  7. Cahya

    Bli Gung,
    Dulu saya malah sempat berpikir apa tidak bisa dituntut dengan pasal percobaan pembunuhan ya…, kan sudah tahu asap rokok lambat laun bisa membunuh…

    He he…, apa kelewatan kali…

    Agung Pushandaka Reply:

    Bisa juga sih mas, walaupun rada ekstrim. Hehe!

  8. didien

    wah…bisa juga tuh jadi saran untuk mengajukan pasal pada para perokok :D

  9. kutukupret

    hmmm…bisa saja mas dikenakan pasal itu, kasian juga untuk mereka yang tidak merokok harus merasakan akibat dari rokok yang tidak mereka konsumsi :D

  10. Adi

    saya sendiri termasuk anti rokok..
    Semoga dengan adanya peraturan bisa menurunkan konsumsi rokok..

  11. Sugeng

    Ha…ha….ha….. kejelian tata bahasa yang sering di permainkan oleh para pengacara :mrgreen: btw, saya setuju baget dikenakan dengan pasal apapun karena perokok pasif sangat dirugikan.
    Salam hangat serta jabat erat selalu dari Tabanan

  12. DeeA Spa

    wah baru tahu kalau merokok bisa digolongkan penganiayaan. Kalau begitu bakal banyak yang disidang dong y?? wqwqwq

  13. Adi

    berhentilah merokok….

  14. bhogey

    hahahb
    betul betul
    iya ya, kenapa ga pake pasal ini saja, kenapa musti repot yaa, hhahah
    cerdas om satu ini

  15. indra1082

    Sekedar mengucapkan Selamat berpuasa, semoga barokah
    Mohon Maaf Lahir Batin :)

  16. Gek

    pokoknya, ga setuju – ga suka – dan selalu menjauhi orang perokok.

  17. senny

    ah penerapannya saja masih belum benar, mau dibikin perda khusus

  18. indobrad

    hehe, masalahnya asap rokok belum tentu dapat membahayakan langsung si perokok pasif; ia mesti terpapar dalam kondisi ekstrem sebelum dapat dikatakan asap rokok tersebut dapat menganiaya kesehatannya. jadi alasan membahayakan kesehatan perokok pasif belum berlaku di sini.

    namun kalo sebuah perda dibuat agar menjamin ketertiban umum dan memberi kenyamanan bagi semua orang, saya sih setuju-setuju saja ;-)

    Agung Pushandaka Reply:

    Mas, penganiayaan itu ndak mesti berdampak ekstrem misalnya muka harus bonyok digebuki, dsb. Saya cuma mengikuti pasal yang bilang bahwa penganiayaan adalah merusak kesehatan.

    Maka, di saat seseorang menjadi – misalnya – sesak nafas atau batuk-batuk karena menghirup asap rokok seseorang, itu pun sudah bisa dikategorikan sebagai merusak kesehatan. :)

  19. info solo

    puasa2 orang yang merokok ditempat umum juga berkurang kok..

    Agung Pushandaka Reply:

    Berkurang sih, tapi cuma sebulan itu pun cuma siang hari. Saya sih pengennya perokok dilarang merokok di tempat umum setiap hari dan selamanya. :)

  20. adin

    kenapa sih buat berhenti merokok aja susah amat? padahal kalo pas puasa kan terbukti bisa pada berhenti, tapi di luar bulan puasa alesannya ada aja, y g kuat lah, g bisa mikir lah, g bisa konsentrasi, dll, merokok sih emang hak si perokok, tapi orang disekitarnya juga punya hak yang sama untuk menikmati udara yang sehat dan bersih…

  21. macangadungan

    errr, klo dipikir2 sih benar juga…
    mungkin gak bisa dipake krn tidak melakukan perusakan kesehatan scr langsung. krn klo pasal itu bisa diaplikasikan thd perokok, bararti bisa juga diaplikasikan kepada tukang jual indomie, baso tikus, tahu berformalin, makanan jajanan yg mengandung zat kimia dll. soalnya sama2 memiliki efek merusak kesehatan.

    eh, iya nggak sih? aku ga ngerti euy…

    Agung Pushandaka Reply:

    Penjual indomie jelas ndak bisa dijerat dengan pasal ini donk. Pemakan mie kan melakukannya bukan karena terpaksa/dipaksa, jadi kalau dia sakit karena makan mie, itu salahnya sendiri. :P

    Tapi kalau penjual tahu berformalin, makanan berzat kimia, dan baso tikus, menurut saya bisa dikenai pasal ini karena sudah terbukti bisa merusak kesehatan orang lain yang ndak tau makanan itu mengandung bahan makanan yang merusak kesehatan.

    Efek secara langsung dari rokok ada kok le. Misalnya, batuk-batuk, sesak nafas, polusi udara (berupa asap dan bau rokok). Hal-hal itu saya rasa sudah termasuk merusak kesehatan.

    Sekali lagi, ini cuma ide saya. Terima kasih untuk masukannya. :)

  22. Aldy

    Bli Gung,
    terserang penyakit DPR juga nih kawan, jangan dipas-paskan bli, perokok protes neh :D

    Agung Pushandaka Reply:

    Hehe! Sabar mas..

    Saya ndak mengepas-paskan kok, tapi memang pas. :)

  23. orang lewat

    jangan2 isu politik lagi?
    sepengetahuan saya pejabat sekarang kerjanya mood2an…

    Agung Pushandaka Reply:

    Isu politik? Rasanya ndak ada isu politik bung. Tulisan ini cuma ide dari saya sendiri saja kok.

    Terima kasih sudah menyempatkan lewat di blog saya. :)