<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Nikah Siri, Kenapa Dilarang??</title>
	<atom:link href="http://pushandaka.com/2010/02/nikah-siri-kenapa-dilarang.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://pushandaka.com/2010/02/nikah-siri-kenapa-dilarang.html</link>
	<description>Habis Baca Terbitlah Nulis</description>
	<lastBuildDate>Thu, 09 Feb 2012 07:51:34 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>By: Agung Pushandaka</title>
		<link>http://pushandaka.com/2010/02/nikah-siri-kenapa-dilarang.html#comment-1323</link>
		<dc:creator>Agung Pushandaka</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Feb 2010 09:02:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pushandaka.com/?p=1363#comment-1323</guid>
		<description>Mas Cahya, demi Tuhan, saya sebenarnya sulit banget mengerti komentar seorang sastrawan seperti anda. Hehe.

Tapi kalau boleh saya simpulkan, lakon petruk jadi pande besi ini maksudnya adalah bahwa legislator kita sebenarnya bukan orang-orang yang cakap menjadi perancang UU. Begitu mas? Hehe, semoga ndak salah.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas Cahya, demi Tuhan, saya sebenarnya sulit banget mengerti komentar seorang sastrawan seperti anda. Hehe.</p>
<p>Tapi kalau boleh saya simpulkan, lakon petruk jadi pande besi ini maksudnya adalah bahwa legislator kita sebenarnya bukan orang-orang yang cakap menjadi perancang UU. Begitu mas? Hehe, semoga ndak salah.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Agung Pushandaka</title>
		<link>http://pushandaka.com/2010/02/nikah-siri-kenapa-dilarang.html#comment-1322</link>
		<dc:creator>Agung Pushandaka</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Feb 2010 08:24:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pushandaka.com/?p=1363#comment-1322</guid>
		<description>lea, komentarmu yang terakhir ini malah sepakat dengan pendapat saya. Coba diperhatikan lagi..

Nah, tapi faktanya RUU itu mempidanakan semua pelaku nikah siri, tanpa membuktikan lebih dulu apakah kemudian pernikahan itu akan disalahgunakan atau ndak. Pelaku nikah siri yang dimaksud adalah mempelai pria, mempelai wanita, saksi, dan yang menikahkan

saya ndak sepakat dengan kamu karena kamu mendukung pemidanaan urusan perdata. Itu ndak benar. Perdata punya caranya sendiri, beda dengan pidana. Ndak lucu banget kalau seseorang dipenjara cuma karena dia melangsungkan pernikahan.

Ndak apa-apa kok. Ndak ada yang direpotkan. Saya malah senang bisa berbagi pendapat, dan akhirnya membuat kamu berpendapat bahwa penyalahgunaannyalah yang harus ditindak, bukan pernikahannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>lea, komentarmu yang terakhir ini malah sepakat dengan pendapat saya. Coba diperhatikan lagi..</p>
<p>Nah, tapi faktanya RUU itu mempidanakan semua pelaku nikah siri, tanpa membuktikan lebih dulu apakah kemudian pernikahan itu akan disalahgunakan atau ndak. Pelaku nikah siri yang dimaksud adalah mempelai pria, mempelai wanita, saksi, dan yang menikahkan</p>
<p>saya ndak sepakat dengan kamu karena kamu mendukung pemidanaan urusan perdata. Itu ndak benar. Perdata punya caranya sendiri, beda dengan pidana. Ndak lucu banget kalau seseorang dipenjara cuma karena dia melangsungkan pernikahan.</p>
<p>Ndak apa-apa kok. Ndak ada yang direpotkan. Saya malah senang bisa berbagi pendapat, dan akhirnya membuat kamu berpendapat bahwa penyalahgunaannyalah yang harus ditindak, bukan pernikahannya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: macangadungan</title>
		<link>http://pushandaka.com/2010/02/nikah-siri-kenapa-dilarang.html#comment-1319</link>
		<dc:creator>macangadungan</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Feb 2010 05:24:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pushandaka.com/?p=1363#comment-1319</guid>
		<description>saya lebih ngeliat yang dihukum bukan si wanita karena menikah siri, tp si pria jika ia meninggalkan wanita yang telah ia nikahi secara siri. sekali lagi bukan nikah sirinya yang diatur, tapi penyalahgunaannya.

ya kesimpulannya kita sepakat untuk tidak sepakat XDDD ato mungkin karena kita melihat dari sudut pandang yang berbeda. jelas banget tulisan saya dan mas pushandaka ditulis dari sudut pandang yang jauh berbeda.

tp nggak apa-apa, saya sepakat untuk tidak sepakat. maaf sudah merepotkan, dan terimakasih mau berdiskusi dan berbagi pikiran dengan saya XD
.-= macangadungan´s last blog ..&lt;a href=&quot;http://macangadungan.com/2010/02/perbedaan-yang-menyatukan-kita-katanya-sih-gitu/&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;Perbedaan yang Menyatukan Kita *katanya sih gitu*&lt;/a&gt; =-.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya lebih ngeliat yang dihukum bukan si wanita karena menikah siri, tp si pria jika ia meninggalkan wanita yang telah ia nikahi secara siri. sekali lagi bukan nikah sirinya yang diatur, tapi penyalahgunaannya.</p>
<p>ya kesimpulannya kita sepakat untuk tidak sepakat XDDD ato mungkin karena kita melihat dari sudut pandang yang berbeda. jelas banget tulisan saya dan mas pushandaka ditulis dari sudut pandang yang jauh berbeda.</p>
<p>tp nggak apa-apa, saya sepakat untuk tidak sepakat. maaf sudah merepotkan, dan terimakasih mau berdiskusi dan berbagi pikiran dengan saya XD<br />
.-= macangadungan´s last blog ..<a href="http://macangadungan.com/2010/02/perbedaan-yang-menyatukan-kita-katanya-sih-gitu/" rel="nofollow">Perbedaan yang Menyatukan Kita *katanya sih gitu*</a> =-.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Cahya</title>
		<link>http://pushandaka.com/2010/02/nikah-siri-kenapa-dilarang.html#comment-1318</link>
		<dc:creator>Cahya</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Feb 2010 23:57:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pushandaka.com/?p=1363#comment-1318</guid>
		<description>Kalau dulu ada lakon &quot;petruk jadi ratu&quot; mungkin sekarang ada lakon &quot;petruk jadi pande besi&quot; - karena mereka yang bertugas membuat peralatan yang semestinya bermanfaat bagi kehidupan sehar-hari :)
.-= Cahya´s last blog ..&lt;a href=&quot;http://catatan.legawa.com/2010/02/fakta-mengejutkan-tentang-lambung-anda/&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;Fakta Mengejutkan Tentang Lambung Anda&lt;/a&gt; =-.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kalau dulu ada lakon &#8220;petruk jadi ratu&#8221; mungkin sekarang ada lakon &#8220;petruk jadi pande besi&#8221; &#8211; karena mereka yang bertugas membuat peralatan yang semestinya bermanfaat bagi kehidupan sehar-hari <img src='http://pushandaka.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /><br />
.-= Cahya´s last blog ..<a href="http://catatan.legawa.com/2010/02/fakta-mengejutkan-tentang-lambung-anda/" rel="nofollow">Fakta Mengejutkan Tentang Lambung Anda</a> =-.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Agung Pushandaka</title>
		<link>http://pushandaka.com/2010/02/nikah-siri-kenapa-dilarang.html#comment-1316</link>
		<dc:creator>Agung Pushandaka</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Feb 2010 16:03:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pushandaka.com/?p=1363#comment-1316</guid>
		<description>Lea yang macan banget.. :)

Kayanya saya harus membuat tulisan tentang ini dalam sebuah postingan baru. Hehe! Tapi gini deh, saya perjelas pendapat saya ini.

Saya setuju bahwa ada laki-laki (bahkan banyak banget malah) yang memanfaatkan pernikahan siri untuk melakukan perbuatan pidana (menipu atau berzina). Tapi, seseorang baru bisa disangka menipu kalau dia sudah melakukan penipuan itu. Iya kan?

Begitu juga laki-laki dan perempuan yang melakukan pernikahan siri. Apa tuduhan yang bisa dijatuhkan kepada mereka yang melakukan pernikahan siri? Si laki-laki kita tuduh pengen zina secara halal? Si perempuan melakukan praktik prostitusi secara halal? Ndak bisa le. Semua harus terbukti dulu.

Lea, kejahatan semacam itu ndak cuma terjadi dalam pernikahan siri. Dalam sebuah pernikahan yang sah agama dan hukum pun kejahatan bisa muncul. Misalnya, perselingkuhan (zina), penganiayaan (KDRT), human trafficking (menjual anak kandung atau istrinya), dsb. Apa trus kemudian semua orang yang menikah harus dipidana karena banyak kejahatan yang terjadi dalam pernikahan itu? Ndak bisa kan? Tapi pidanalah orang yang melakukan kejahatan saja, bukan dipukul rata seperti yang dilakukan pemerintah sekarang.

Kalau ada orang yang melakukan pernikahan siri cuma karena alasan bahwa hal itu dihalalkan agamanya, bagaimana? Apalagi kalau ada perempuan yang rela dinikahi secara siri karena dia cinta. Wah, jahat banget kita harus mempidana mereka yang menikah karena cinta. Ingat lho, perempuan yang menikah siri juga akan dipidana menurut RUU itu.

Dan saya tetap berpendapat bahwa tingkat pendidikan dan ekonomi yang rendah ikut berperan terhadap banyaknya perempuan yang rela dinikah siri (juga dipoligami). Itulah yang seharusnya dipikirkan pemerintah. Bagaimana melatih dan mendidik kaum perempuan, agar mereka menjadi kaum yang tangguh dan mandiri. Kalau mereka sudah mampu lebih mandiri, baik secara ekonomi maupun hukum, mereka pasti akan lebih bisa menolak tegas untuk dinikah siri. Dengan menjadi lebih tangguh dan lebih mandiri, ketergantungan yang berlebihan terhadap laki-laki akan bisa dikurangi.

Seperti itulah pendapat saya. Tapi saya hargai banget pendapat kamu, walaupun saya tetap ndak sependapat. Hehe! Jangan ragu untuk memprotes lagi pendapat saya ini. :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Lea yang macan banget.. <img src='http://pushandaka.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Kayanya saya harus membuat tulisan tentang ini dalam sebuah postingan baru. Hehe! Tapi gini deh, saya perjelas pendapat saya ini.</p>
<p>Saya setuju bahwa ada laki-laki (bahkan banyak banget malah) yang memanfaatkan pernikahan siri untuk melakukan perbuatan pidana (menipu atau berzina). Tapi, seseorang baru bisa disangka menipu kalau dia sudah melakukan penipuan itu. Iya kan?</p>
<p>Begitu juga laki-laki dan perempuan yang melakukan pernikahan siri. Apa tuduhan yang bisa dijatuhkan kepada mereka yang melakukan pernikahan siri? Si laki-laki kita tuduh pengen zina secara halal? Si perempuan melakukan praktik prostitusi secara halal? Ndak bisa le. Semua harus terbukti dulu.</p>
<p>Lea, kejahatan semacam itu ndak cuma terjadi dalam pernikahan siri. Dalam sebuah pernikahan yang sah agama dan hukum pun kejahatan bisa muncul. Misalnya, perselingkuhan (zina), penganiayaan (KDRT), human trafficking (menjual anak kandung atau istrinya), dsb. Apa trus kemudian semua orang yang menikah harus dipidana karena banyak kejahatan yang terjadi dalam pernikahan itu? Ndak bisa kan? Tapi pidanalah orang yang melakukan kejahatan saja, bukan dipukul rata seperti yang dilakukan pemerintah sekarang.</p>
<p>Kalau ada orang yang melakukan pernikahan siri cuma karena alasan bahwa hal itu dihalalkan agamanya, bagaimana? Apalagi kalau ada perempuan yang rela dinikahi secara siri karena dia cinta. Wah, jahat banget kita harus mempidana mereka yang menikah karena cinta. Ingat lho, perempuan yang menikah siri juga akan dipidana menurut RUU itu.</p>
<p>Dan saya tetap berpendapat bahwa tingkat pendidikan dan ekonomi yang rendah ikut berperan terhadap banyaknya perempuan yang rela dinikah siri (juga dipoligami). Itulah yang seharusnya dipikirkan pemerintah. Bagaimana melatih dan mendidik kaum perempuan, agar mereka menjadi kaum yang tangguh dan mandiri. Kalau mereka sudah mampu lebih mandiri, baik secara ekonomi maupun hukum, mereka pasti akan lebih bisa menolak tegas untuk dinikah siri. Dengan menjadi lebih tangguh dan lebih mandiri, ketergantungan yang berlebihan terhadap laki-laki akan bisa dikurangi.</p>
<p>Seperti itulah pendapat saya. Tapi saya hargai banget pendapat kamu, walaupun saya tetap ndak sependapat. Hehe! Jangan ragu untuk memprotes lagi pendapat saya ini. <img src='http://pushandaka.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: macangadungan</title>
		<link>http://pushandaka.com/2010/02/nikah-siri-kenapa-dilarang.html#comment-1315</link>
		<dc:creator>macangadungan</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Feb 2010 11:54:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://pushandaka.com/?p=1363#comment-1315</guid>
		<description>oke, yang salah emang bukan nikah sirinya. Tapi orang-orang yang menyalahgunakan kesucian dari pernikahan siri padahal sebenernya pengen zinah tp halal.

nah penyalahgunaan tujuan nikah siri itu lah yang mustinya diatur, dan tetep musti ada sanksi. karena walau wanitanya dididik soal nikah siri gak akan ada hasilnya. saat si lelaki memberi janji manis dan si wanita cinta, apa salah si wanita juga kalo percaya pada si pria dan akhirnya mau menikah siri? 

ibaratnya kalo anda ditipu sama penipu... yang salah penipunya apa anda yang gampang ditipu?

sebenernya yang saya protes di atas bukan RUU nikah sirinya, tp tulisan dan pendapat kamu push. :p
.-= macangadungan´s last blog ..&lt;a href=&quot;http://macangadungan.com/2010/02/a-cup-of-sex-please/&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;A Cup of Sex, Please…&lt;/a&gt; =-.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>oke, yang salah emang bukan nikah sirinya. Tapi orang-orang yang menyalahgunakan kesucian dari pernikahan siri padahal sebenernya pengen zinah tp halal.</p>
<p>nah penyalahgunaan tujuan nikah siri itu lah yang mustinya diatur, dan tetep musti ada sanksi. karena walau wanitanya dididik soal nikah siri gak akan ada hasilnya. saat si lelaki memberi janji manis dan si wanita cinta, apa salah si wanita juga kalo percaya pada si pria dan akhirnya mau menikah siri? </p>
<p>ibaratnya kalo anda ditipu sama penipu&#8230; yang salah penipunya apa anda yang gampang ditipu?</p>
<p>sebenernya yang saya protes di atas bukan RUU nikah sirinya, tp tulisan dan pendapat kamu push. :p<br />
.-= macangadungan´s last blog ..<a href="http://macangadungan.com/2010/02/a-cup-of-sex-please/" rel="nofollow">A Cup of Sex, Please…</a> =-.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

