Nikah Siri, Kenapa Dilarang??

by Agung Pushandaka

Aneh! Itu kata yang tercetus dari mulut saya waktu saya baca tentang kontroversi nikah siri. Negara ini semakin lama semakin jauh memasuki ranah pribadi warga negaranya. Menurut ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud M.D., hal ini dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama agar ndak menimbulkan korban. Menurut saya, cara ini sama konyolnya dengan menghindarkan masyarakat dari adanya kejahatan melalui facebook dengan melarang facebook, seperti yang sempat menjadi perdebatan di masyarakat beberapa waktu lalu.

Kalaupun kemudian bahwa pernikahan secara siri dianggap menimbulkan korban, terutama merugikan pihak perempuan, toh mereka melakukannya atas dasar suka sama suka. Bukan menjadi tanggung jawab siapa-siapa kalau ternyata ada seorang wanita yang mau dinikahi secara siri dengan terpaksa, kecuali menjadi tanggung jawab wanita itu sendiri. Kalaupun seorang wanita melakukan nikah siri di bawah ancaman, dia bisa segera melaporkan ancaman tersebut ke pihak yang berwenang.

Apa saya pendukung nikah siri? Jujur saja, saya cuma pendukung pernikahan yang didasari rasa cinta. Bagaimana cara dan bentuknya, saya ndak akan pernah mempedulikan hal itu. Selama kedua mempelai saling mencintai dan menerima segala hak dan kewajiban yang akan muncul akibat pernikahan itu, saya akan mendukungnya. Bahkan, saya akan mendukung pernikahan berbeda agama kalau memang akan membawa kebaikan untuk kedua belah pihak yang menikah.

Tapi kalau kemudian, pernikahan itu cuma menimbulkan hak dan kewajiban yang ndak seimbang antara suami dan istri (juga anak-anak yang lahir dari pernikahan itu), tentu saja saya menolak. Termasuk juga kalau memang bisa dibuktikan bahwa pernikahan secara siri lebih banyak menguntungkan pihak laki-laki dan merugikan pihak perempuan, tentu saja saya menolak pernikahan siri. Tapi menurut saya, itu bukan kesalahan lembaga pernikahannya. Itu adalah kesalahan masing-masing pihak.

Buktinya, ndak semua pernikahan yang dilangsungkan dengan cara yang benar menurut hukum bisa membahagiakan kedua belah pihak yang menikah kok. Lihat saja, banyak pernikahan yang sah menurut hukum perkawinan kita berakhir dengan perceraian karena berbagai alasan. Ada yang karena perselingkuhan, ada yang karena alasan ekonomi, bahkan ada yang disebabkan oleh kekerasan fisik. Dan semua perceraian itu akan menimbulkan korban secara ndak langsung. Iya kan?

Lalu, kalau ternyata memang benar demikian, apakah pernikahan juga akan dilarang? Dengan kata lain, setiap orang dilarang menikah karena akan memungkinkan terjadinya perceraian yang secara ndak langsung akan menimbulkan korban, terutama dari pihak anak-anak yang akan kehilangan keluarganya. Apakah akan seperti itu ujungnya? Maaf kalau saya kasar, tapi itu konyol banget. Segala masalah yang muncul dalam pernikahan adalah kesalahan dan tanggung jawab masing-masing individu, bukan lembaga pernikahannya.

Cara yang paling tepat menurut saya bukan dengan melarang pernikahan siri. Tapi dengan membekali kedua belah pihak, terutama pihak perempuan, mengenai kebaikan dan keburukan pernikahan ini, serta hukum perkawinan yang berlaku. Kalau masyarakat, terutama kaum perempuan, kemudian bisa melihat dan menilai bahwa pernikahan semacam ini lebih banyak merugikan dan ndak mempunyai kekuatan hukum, mereka dengan sendirinya akan menolak pernikahan semacam ini, tanpa dilarang-larang. Apa gunanya kita punya Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan? Adanya larangan ini justru membuat saya memandang kedua komisi itu sebagai komisi yang lemah dan sudah menyerah untuk menjalankan fungsi dan tugasnya. Komisi ini jadi terlihat ndak mampu lagi mendidik dan melindungi perempuan untuk ndak terjerumus ke dalam hal yang dapat merugikan mereka.

Satu hal lagi. Kontroversi ini semakin melengkapi semua kontroversi Undang-Undang (UU) yang dibuat legislator kita. Semakin hari, mereka membuat UU yang bukannya menertibkan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, tapi malah menebarkan kecemasan dan bahkan perpecahan di masyarakat itu sendiri. Saya cuma bisa berdoa untuk kebaikan negeri dan keselamatan juga kesejahteraan semua warga negaranya, terutama kaum perempuan dan anak-anak. Sebab menurut saya, cuma perempuan dan anak-anak yang mampu membawa laki-laki menuju kebaikan dan kebahagiaan yang sebenarnya.

*pendapat saya mengenai pernikahan siri ini adalah sama dengan pendapat saya mengenai poligami.