Memperlakukan Anak
Membaca tulisan gustulank, saya jadi teringat dengan obrolan saya bersama Bli Ade (lawyer/owner SP Law Office) tentang seorang anak berumur 9 tahun di Surabaya yang diadili di meja hijau karena dengan sengaja menempelkan seekor tawon ke pipi temannya. Tanpa disadarinya, ternyata tawon itu menyengat pipi si teman. Akibatnya, pipi si teman menjadi bengkak dan ndak bisa masuk sekolah. Orang tua korban yang kebetulan seorang polisi, ternyata melaporkan perbuatan si anak iseng itu ke kantor polisi. Orang tua si anak iseng sudah berusaha menempuh jalan damai dengan berkunjung ke rumah korban untuk minta maaf. Namun orang tua korban tetap pengen melanjutkan kasus itu secara hukum. Kemudian kalau saya ndak salah ingat, terhadap si anak iseng diambil tindakan hukum yaitu dikembalikan kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Hakim juga menasehati si anak iseng untuk jangan mengulangi lagi perbuatannya.