Memperlakukan Uang
Saya teringat kejadian di suatu malam. Saat itu saya menerima uang kembalian dari seorang kasir di sebuah jasa loundry. Si mbak kasir menyerahkan 2 lembar uang 10.000, 2 lembar uang 1000, dan sekeping uang 500. Saat saya merapikan uang-uang itu sebelum saya masukkan ke dalam dompet, saya terenyuh melihat kondisi salah satu uang 1000 tadi. Kusam, kucel, gambarnya ndak jelas, warnanya buram, dan kertasnya pun sudah lusuh banget. Sebenarnya, ini bukan pengalaman pertama kali. Tapi kali ini saya pengen berbagi di sini.
Saya pun jadi bertanya-tanya, sebenarnya uang ini palsu atau asli? Kalau asli, uangnya diapakan saja sih, kok bentuknya bisa seperti ini? Kalau ternyata palsu, apa yang harus saya lakukan?
Uang kita dibuat sedemikian rupa oleh Perusahaan Uang Republik Indonesia. Mulai dari bahan, gambar, pengaman, dsb., ndak asal-asalan saja dibuatnya. Uang rusak seperti itu cuma akan merugikan negara. Kenapa? Karena Bank Indonesia akan memusnahkan setiap uang yang rusak dan membuat lagi uang yang baru. Apalagi pembuatan uang bukan hal yang murah dan gampang. Maka, sudah seharusnya kita memperlakukan uang dengan hati-hati dan penuh penghormatan. Hehe, bahasanya..

Menurut saya, ada beberapa langkah yang bisa kita lakukan untuk menghormati uang:
1. Perlakukan uang sebagai kertas berharga, bukan tisu bekas. Misalnya, sebelum menyimpannya di dalam dompet atau saku, kalau anda memang harus melipat uang itu, lipatlah dengan baik. Cukup dilipat sekali saja, ndak usah berkali-kali seperti Deddy Corbuzier saat melakukan aksinya, apalagi kok diremas-remas secara brutal. Kemudian, masukkan uang itu ke saku atau dompet yang lapang. Jangan yang sempit yang membuat kita kesulitan saat memasukkan atau mengeluarkannya dan membuat uang itu terlipat-lipat di dalam sana. Malah sebisa mungkin uang itu jangan dilipat, seperti ibu kita yang menyimpan uangnya di dompet panjang.
2. Ndak usah terburu-buru saat anda berada di kasir. Terimalah uang dengan tenang dan senyum ramah, hehe.. Perhatikan uang dengan seksama, untuk memastikan ndak ada uang yang rusak apalagi palsu. Kalau ndak ada yang rusak dan/atau palsu simpanlah uang dengan layak dan baik di saku atau dompet. Biasanya, kasir akan menolak menukarkan uang kalau kita sudah sempat pergi dan kemudian kembali lagi. Kalau perlu, anda dapat meminta petugas kasir untuk menerawangi uang yang akan anda terima dengan alat yang mereka punya di depan mata anda.
3. Tolaklah dengan sopan kalau anda menerima uang yang sudah rusak. Uang rusak gampang banget dikenali karena secara fisik memang lebih mirip kain pel. Misalnya uang disatukan dengan plester setelah robek. Lebih baik ditolak saja daripada anda yang rugi.
Tapi bagaimana kalau anda sudah terlanjur menerima uang yang rusak. Anda bisa menukarkan uang rusak itu ke Bank Indonesia untuk mendapatkan uang baru. Kerusakan ndak melulu disebabkan oleh perlakuan orang, tapi juga dapat karena kesalahan cetak. Apa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penukaran uang di Bank Indonesia? Silahkan lihat di sini.
Trus kalau yang anda terima ternyata uang palsu? Agak ribet nih..:
1. Kembalikan uang itu kepada si pemberi dan mintalah agar si pemberi mengganti uang yang dia berikan. Lakukan saja dengan sopan. Kalau si pemberi malah marah, lebih baik mundur saja, apalagi kalau orang itu badannya sebesar robocop. Uang palsunya ndak seberapa, ntar malah muka kita bonyok-bonyok dipukulinya.
2. Daripada berkelahi dengan si pemberi, bawalah uang itu ke Bank Indonesia atau bank umum lainnya. Kalau anda menerima uang dalam jumlah banyak, dan sialnya, uang itu palsu semua, laporkan saja ke polisi. Iya, ribet banget, tapi ini penting untuk menghentikan peredaran uang palsu yang dapat merugikan kita semua.
Uang rusak atau palsu rentan kita terima dari transaksi “kecil”. Misalnya dengan pedagang asongan atau tukang parkir terutama pada malam hari. Untuk itu ada 1 saran saya; siapkanlah uang pas kalau anda merasa ada kemungkinan akan bertransaksi semacam itu. Jangan sampai anda menyerahkan uang 10.000 untuk membayar parkir senilai 1000 rupiah dengan alasan ndak ada uang kecil. Atau bayar saya tarif parkir dengan uang rusak yang pernah anda terima. Biasanya tukang parkir ndak mempermasalahkan hal itu. Hihi!
Sejauh ini, DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mata Uang. Konon katanya, RUU ini akan lebih tegas mengatur ketentuan-ketentuan pokok mengenai mata uang. Mulai dari sebagai legal tender, kewenangan kelembagaan mata uang, pemidanaan kejahatan mata uang hingga perlakuan terhadap mata uang. Semoga saja kalau RUU ini nanti disetujui dan disahkan, maka ndak ada lagi uang rusak atau uang palsu yang diterima masyarakat luas, termasuk kita.
Sejujurnya, saya jarang banget bisa berlaku seperti poin-poin yang saya sarankan di atas. Hehe! Tapi setelah saya pikir-pikir, saya juga yang akan rugi kalau saya ndak memperlakukan uang dengan baik. Saya ndak akan bisa berbuat apa-apa kalau orang lain menolak pembayaran yang saya lakukan dengan alasan uang saya rusak atau bahkan palsu. Jadi, selama kita semua masih butuh uang, maka tunjukkanlah sikap bahwa kita benar-benar membutuhkannya dengan memperlakukan uang itu sebaik-baiknya. Setuju? Bagi yang pernah melakukan penukaran uang di Bank Indonesia, saya mohon pencerahannya..
Hiduplah Uang Republik Indonesia! In Rupiah we trust!
Jadikanlah Uang sebagai Budak kita. Jangan Kita diperbudak oleh Uang
.-= indra1082´s last blog ..Arun’s pain =-.
wah saya sering itu menerima uang yang sudah kucel. tapi untungnya belum pernah dapet uang palsu.
percaya atau tidak saya termasuk orang yang cukup rapi dalam urusan menyimpan uang di dompet, biasanya saya simpan dengan terurut dan disusun sedemikian rupa. Tapi kalau di depan kasir yang antriannya panjang ya terpaksa uang kembalian disimpan begitu saja, sampai di rumah dirapikan lagi, hehe
.-= wira´s last blog ..Cang Kemu =-.
Sementara saya agak sulit mengelola uang mas.
Saya kurang bisa mengelola uang, karena sudah terbiasa nggak punya uang mas. dompet kosong mlompong, cuma katepe thok.
.-= Wandi thok´s last blog ..Ngebloglah dengan hati =-.
pushandaka Reply:
October 28th, 2009 at 12:01 pm
Halah, ojo ngono mas..
hehehe…saya termasuk orang yang kurang rapi dalam urusan menyimpan uang…apalagi uang seribuan…
ehm…kalau uang seratusan ribu langsung saya simpan dengan sangat rapi..
in pounds we proud!
.-= a!´s last blog ..Happy Black Out Day =-.
Saya suka gaya bahasa yang anda gunakan *kadang kalo mosting suka sembarang ceoplos sih hehe
btw saya benci sama orang yang suka nulis2 di uang kertas itu lhoo
.-= Potter.Web.ID´s last blog ..Jangan Jadikan Bisnis Anda SPAM =-.
pushandaka Reply:
October 28th, 2009 at 12:02 pm
Iya, nulis kok di uang..
Kadang klo kita belanja trs dikasih uang yg agak lecek dan kita tolak, orangnya pasti cemberut. Bahkan lalu bs menjawab bilang gak ada lagi yg lain. Padahal seharusnya memang begitu kan, selalu gunakan uang yang bagus, baik pembeli maupun penjual.
Klo uang2 jelek saya gak pernah mau tarok dompet. Buat dompet jadi bau
pushandaka Reply:
October 29th, 2009 at 1:32 pm
Betul. Giliran kita yang bayar pakai uang lecek, mereka tolak. Egois! Hihi..
Wah bagus banget infonya..
terutama untuk aku yang boros
emang kita harus bijak memperlakukan uang
.-= Itik Bali´s last blog ..Salam Manis Buat Dim =-.
in rupiah we trust?


God nya udah digantikan money rupanya. hahaha..
.-= morishige´s last blog ..Langkah (23): Susahnya Ngeteng ke Bromo =-.
pushandaka Reply:
October 30th, 2009 at 8:54 am
Hehe, bukan begitu..
Dari pada Dollar, Pounds, Euro, ringgit, dsb., saya lebih percaya kepada Rupiah. Hehe.
pengalaman yang unik
kadang2 penjual malah gantiin uang sama permen..
wek! haha
.-= Abid Famasya´s last blog ..Woofer, Squeaker vs Twitter =-.
Sering juga menemui hal itu, tidak hanya uang kertas, tapi juga koin, meskipun nilainya kecil Rp 50, Rp 100 terbuang di jalan/selokan. Kalau dikumpul2, kan bisa jadi banyak. Masak hanya menghargai uang yang memiliki nilai nominal yang besar?
pushandaka Reply:
November 7th, 2009 at 1:30 pm
Karena di tulisan ini saya lebih fokus bagaimana supaya kita terhindar dari uang rusak dan palsu, maka saya lebih memperhatikan uang kertas dibandingkan uang koin. Karena yang rusak dan palsu selama ini lebih banyak berupa uang kertas.
apakah sudah ada hukum yang mengatur tentang pidana terhadap orang yang merobek2? uang seratus ribu ?
mohon informasinya bagi teman2 yang mengetahui dan uu no berapa ?
pushandaka Reply:
January 14th, 2010 at 5:15 pm
Sejauh ini yang saya tau, blum ada hukuman pidana untuk perbuatan merobek-robek uang. Tapi dalam KUHP diatur mengenai perbuatan “merusak uang”. Mungkin perbuatan yang anda maksud termasuk di dalam perbuatan merusak uang tersebut.