Hukum Kita, Racun Dunia..

by Agung Pushandaka

Dalam terbitan hari ini, Kompas memberitakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan yang mengatur siaran iklan niaga yang mempromosikan produk industri rokok tetap sah dan konstitusional. Melarang iklan rokok justru bertentangan dengan konstitusi. Pernyataan ini terungkap dalam putusan uji materi Undang-Undang Penyiaran (UU No. 32 tahun 2002), khususnya Pasal 46 ayat (3) yang dipersoalkan oleh Komnas Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat, dan 2 anak Indonesia.

Saya menilai, permohonan yang diajukan oleh pemohon cukup beralasan. Mereka cuma berupaya melindungi generasi muda dari bahaya rokok. Tapi, yang saya kurang setuju, caranya yang ndak tepat. Kenapa ndak tepat? Begini..

Seperti yang dinyatakan dalam putusannya, MK berpendapat bahwa melarang industri rokok untuk mempromosikan produknya adalah bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28 huruf F UUD 1945 yang berbunyi;

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang berbeda.

Baiklah, karena aturan itu yang berlaku, maka sebagai warga negara yang taat hukum kita harus menghormatinya. Lagipula, iklan rokok sudah dibatasi banget penayangannya di tivi oleh pemerintah. Misalnya, jam tayangnya yang di atas pukul 22 (jam 10 malam) dengan asumsi bahwa ndak ada lagi anak-anak yang menonton tivi di masa itu. Selain itu ada batasan lain yang harus ditaati dalam iklan rokok tivi, yaitu ndak menampilkan adegan orang menghisap rokok. Jangankan menampilkan adegan seseorang menghisap rokok, menayangkan wujud rokok pun dilarang dalam iklan tivi. Saya merasa, itu sudah cukup membatasi iklan rokok.

Kalau boleh saran kepada Komnas Perlindungan Anak dan semua pihak yang peduli terhadap kesehatan anak dan generasi muda, sebaiknya jangan iklan rokok di tivi yang dipermasalahkan. Lebih baik anda mempermasalahkan iklan rokok melalui media lain yang jelas-jelas bisa tampil di segala waktu. Lebih baik lagi kalau mengajak Menteri Pemuda dan Olah Raga untuk menolak sponsor rokok di kegiatan yang melibatkan anak-anak muda seperti pentas musik dan pertandingan olah raga. Atau mengajak sutradara dan produser film untuk ndak menampilkan adegan orang merokok di dalam filmnya.

Kalau perlu, buatlah iklan tandingan di tivi. Tampilkan semua keburukan rokok di tivi. Kalau mereka boleh mempromosikan rokoknya, masa’ yang anti rokok ndak boleh menayangkan iklannya? Pasti boleh donk! Saya rasa itu lebih efektif daripada memohon kepada MK untuk menguji Undang-Undang Penyiaran. Ndak cuma Undang-Undang Penyiaran, banyak aturan hukum negara kita yang masih lunak banget terhadap rokok. Makanya banyak produsen rokok asing yang lari ke Indonesia, karena di sinilah surga rokok yang sebenarnya. Sementara di negeri asalnya, mereka malah terbunuh pelan-pelan. Meminjam lirik lagu band terkemuka di Indonesia, hukum kita memang racun dunia sekarang ini.

Mungkin hakim MK itu berpikir, gampang kok caranya mencegah anak-anak kita menjadi perokok. Saya juga setuju itu. Tapi, mereka ndak berpikir, bahwa susah banget menghindarkan anak-anak kita menjadi perokok pasif, yang walaupun ndak merokok tapi harus ikut menanggung akibat yang seharusnya cuma dirasakan oleh perokok. Saya pernah baca bahwa akibat rokok baru akan terasa 25 tahun setelah kita mulai merokok. Mungkin saat itu si perokok memang sudah tua dan sudah saatnya untuk sakit karena umur.

Tapi bagaimana dengan anak-anak yang menjadi perokok pasif? Mereka sudah “menghisap” rokok bahkan sejak masih balita. Haruskah mereka merasakan akibat rokok di usia “emas” mereka nanti (antara usia 25 – 30 tahun)? Itu mungkin yang blum dipikirkan oleh pembuat hukum di negeri ini. Kasihan anak-anak itu..