Hukum Kita, Racun Dunia..
by Agung Pushandaka
Dalam terbitan hari ini, Kompas memberitakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan yang mengatur siaran iklan niaga yang mempromosikan produk industri rokok tetap sah dan konstitusional. Melarang iklan rokok justru bertentangan dengan konstitusi. Pernyataan ini terungkap dalam putusan uji materi Undang-Undang Penyiaran (UU No. 32 tahun 2002), khususnya Pasal 46 ayat (3) yang dipersoalkan oleh Komnas Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat, dan 2 anak Indonesia.
Saya menilai, permohonan yang diajukan oleh pemohon cukup beralasan. Mereka cuma berupaya melindungi generasi muda dari bahaya rokok. Tapi, yang saya kurang setuju, caranya yang ndak tepat. Kenapa ndak tepat? Begini..
Seperti yang dinyatakan dalam putusannya, MK berpendapat bahwa melarang industri rokok untuk mempromosikan produknya adalah bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28 huruf F UUD 1945 yang berbunyi;
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang berbeda.
Baiklah, karena aturan itu yang berlaku, maka sebagai warga negara yang taat hukum kita harus menghormatinya. Lagipula, iklan rokok sudah dibatasi banget penayangannya di tivi oleh pemerintah. Misalnya, jam tayangnya yang di atas pukul 22 (jam 10 malam) dengan asumsi bahwa ndak ada lagi anak-anak yang menonton tivi di masa itu. Selain itu ada batasan lain yang harus ditaati dalam iklan rokok tivi, yaitu ndak menampilkan adegan orang menghisap rokok. Jangankan menampilkan adegan seseorang menghisap rokok, menayangkan wujud rokok pun dilarang dalam iklan tivi. Saya merasa, itu sudah cukup membatasi iklan rokok.
Kalau boleh saran kepada Komnas Perlindungan Anak dan semua pihak yang peduli terhadap kesehatan anak dan generasi muda, sebaiknya jangan iklan rokok di tivi yang dipermasalahkan. Lebih baik anda mempermasalahkan iklan rokok melalui media lain yang jelas-jelas bisa tampil di segala waktu. Lebih baik lagi kalau mengajak Menteri Pemuda dan Olah Raga untuk menolak sponsor rokok di kegiatan yang melibatkan anak-anak muda seperti pentas musik dan pertandingan olah raga. Atau mengajak sutradara dan produser film untuk ndak menampilkan adegan orang merokok di dalam filmnya.
Kalau perlu, buatlah iklan tandingan di tivi. Tampilkan semua keburukan rokok di tivi. Kalau mereka boleh mempromosikan rokoknya, masa’ yang anti rokok ndak boleh menayangkan iklannya? Pasti boleh donk! Saya rasa itu lebih efektif daripada memohon kepada MK untuk menguji Undang-Undang Penyiaran. Ndak cuma Undang-Undang Penyiaran, banyak aturan hukum negara kita yang masih lunak banget terhadap rokok. Makanya banyak produsen rokok asing yang lari ke Indonesia, karena di sinilah surga rokok yang sebenarnya. Sementara di negeri asalnya, mereka malah terbunuh pelan-pelan. Meminjam lirik lagu band terkemuka di Indonesia, hukum kita memang racun dunia sekarang ini.
Mungkin hakim MK itu berpikir, gampang kok caranya mencegah anak-anak kita menjadi perokok. Saya juga setuju itu. Tapi, mereka ndak berpikir, bahwa susah banget menghindarkan anak-anak kita menjadi perokok pasif, yang walaupun ndak merokok tapi harus ikut menanggung akibat yang seharusnya cuma dirasakan oleh perokok. Saya pernah baca bahwa akibat rokok baru akan terasa 25 tahun setelah kita mulai merokok. Mungkin saat itu si perokok memang sudah tua dan sudah saatnya untuk sakit karena umur.
Tapi bagaimana dengan anak-anak yang menjadi perokok pasif? Mereka sudah “menghisap” rokok bahkan sejak masih balita. Haruskah mereka merasakan akibat rokok di usia “emas” mereka nanti (antara usia 25 – 30 tahun)? Itu mungkin yang blum dipikirkan oleh pembuat hukum di negeri ini. Kasihan anak-anak itu..
saya kalau ada disamping orang ngerokok pernapasan jadi terganggu….
suker banget nafas kalau ada yg ngerokok maka dari itu sebisanya saya menghindar…
ekabelog´s last blog ..NGABEN: bentuk bakti terhadap orang tua (Pitra Yadnya)
yah emang dalam menangani rokok kita g boleh asal menghakimi aj cz bagaimanapun juga banyak keluarga yg menggantungkan diri terhadap rokok……
harus dibuatkan tempat khusus ya mas biar balita gak kena dampak rokok
made gelgel´s last blog ..Tips mentargetkan asal pengunjung
Bener juga, mungkin maunya pemerintah, supaya masyarakat tahu saja kalau mereka sudah ambil tindakan untuk mengurangi informasi tentang rokok. Sisanya, negara masih butuh rokok untuk pemasukan duit.
Bukankah uang negara banyak dari rokok?
Tapi kalau mau positive thinking, mungkin pemikiran mereka begini : Anak-anak tidak akan terlalu tertarik dengan koran Kompas, Jawa Pos, dan sejenisnya yang banyak iklan rokoknya, tapi lebih tertarik pada majalah Bobo, CosmoGirl, HAI, dan sejenisnya yang sampe sekarang belum pernah kutemui ada iklan rokoknya… hehe!!
nice thought by the way….
putriastiti´s last blog ..Renita Renita
Terlepas dari iklan di media, sebenarnya anak-2 juga bisa mendapat contoh langsung orang merokok dari lingkungan. Mungkin bapaknya, kakeknya, omnya, tetangga, semua merokok. Belum lagi di lingkungan luar sekolahnya, suka ada tukang jualan yang mungkin juga merokok. Jd pembatasan iklan saja kurang efektif juga ya. Tugas berat memang hehheee……..
Kita yg udah tua aja kena asap rokok bisa sakit, bagaimana dengan anak-2 yg sejak kecil sudah jadi perokok pasif ya?
zee´s last blog ..persiapan mudik
yang penting bagi perokok jangan sampe ganggu perokok pasif…
pengaruh rokok bukan dari media aja, bahkan lebih besar karena pengaruh lingkungan.
kalo membahas tentang iklan rokok emang ga ada matinya
walaupun sudah ada aturan tentang periklanan, ada banyak cara yang dilakukan oleh pihak rokok agar tetap laku dipasaran
contohnya jadi promotor acara musik
dimana setiap penonton akan diberikan satu bungkus rokok ketika akan menonton konser berlangsung
belajar blog´s last blog ..Blog Sebagai Situs Jejaring Sosial
Salah satu promo paling mantap yah pake SPG nan cantik and seksi.
Huhu..sebagai lelaki sejati, baik perokok maupun bukan.
tua atau muda…
pasti bakal membeli rokok tersebut
jadi inget waktu datang ke pameran kesenian daerah, saya ditawarin mampir ke stan rokok
sang SPG berkata “mas, mampir…ada boneka2 imut gratis”
Haduh, masa rokok pria punya selera nawarin boneka imut?? Apa saya yang dikatain imut yah ^0^
koleksi mainan´s last blog ..The Legend of Captain Jack Sparrow
Saya selalu salut setiap membaca tulisan disini, mantaf deh pokoknya.
Untuk urusan rokok, saya terkadang miris melihat orang tua yang merokok di depan anaknya, bahkan ada yang sampai bangga melihat anaknya bisa merokok, duh… jaman udah semakin edan
Mudah2an saya bisa menjadi contoh yang baik untuk anak saya kelak.
wira´s last blog ..Masalah Komentar Di WordPress 2.8.4
Bukankah merokok itu hak azazi ? Tuhan saja tidak melarang merokok, lha pemerintah melalui ulama saja yang suka cari sensasi melarang merokok.
Tetapi perokok berat seperti saya ( 3 bks / hari ), memang harus melihat sikontolpanjang jika mau merokok.
Aldy´s last blog ..Email, kesalahan yang seharusnya tidak terjadi.
Nyimeng juga hak asasi gak ya?? *ngumpet*
co-that´s last blog ..Ingin Menulis Lagi