Praduga Tidak Bersalah vs Praduga Bersalah
Saya kemarin menemukan lagi orang yang berprinsip bahwa dalam hukum asas praduga tidak bersalah adalah mutlak. Saya kok ndak setuju ya. Menurut saya, kalau semua orang berprinsip seperti itu, penegakan hukum ndak akan bisa berjalan secara maksimal. Sekali lagi, ini menurut pendapat pribadi saya lho ya. Maksud saya begini..
Secara gampang, bisa saya jelaskan bahwa praduga tidak bersalah (presumption of innocent) sama artinya bahwa seseorang ndak bisa kita bilang bersalah sebelum dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan. Biasanya asas ini berlaku dalam sebuah proses hukum pidana. Misalnya, seseorang yang didakwa melakukan korupsi ndak bisa dibilang bahwa dia adalah koruptor sebelum pengadilan memutuskannya seperti itu.
Tapi toh praduga bersalah (presumption of guilt) harus diberlakukan dalam proses itu sendiri. Penangkapan terhadap seseorang dilakukan berdasarkan asas ini, padahal pengadilan blum memutuskan bahwa orang itu bersalah. Begitu juga penuntutan oleh jaksa. Walaupun tindakan (penangkapan dan penuntutan) itu dilakukan atas dasar bukti-bukti sementara yang terkumpul.
Misalnya, beberapa hari lalu tim anti teror polisi menangkap seseorang yang dicurigai sebagai anggota jaringan terorisme. Penangkapan itu tentu saja didasari oleh praduga bersalah. Lah, kalau polisi menduga orang itu ndak bersalah, apa iya bakal ditangkap? Ya kan? Iya saja lah.. (maksa..)
Begitu juga dengan penangkapan terhadap bos Koperasi Karangasem Membangun (KKM) beberapa bulan lalu. Polisi menangkapnya karena diduga bersalah melanggar undang-undang perbankan. Itu kan sudah praduga bersalah. Padahal kemudian, si tertuduh dibebaskan karena polisi ndak bisa menemukan bukti lebih lanjut yang menunjukkan bahwa orang itu memang bersalah.
Hukum kita sendiri ndak murni kok menjalankan asas praduga tidak bersalah. Pada pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan;
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Jadi bagaimana? Saya bukan orang yang ndak setuju dengan asas praduga tidak bersalah. Tapi menurut saya, asas itu ndak bisa dilakukan secara mutlak. Asas itu cuma berlaku agar ndak ada tindakan main hakim sendiri. Maksudnya agar masyarakat lebih menghargai proses hukum yang akan atau sedang berjalan.
Asas mana yang harus dijalankan? Ya kedua-duanya, bukan mutlak cuma praduga tidak bersalah. Kedua-duanya harus ada dalam suatu proses hukum pidana. Seperti yang dibilang dosen saya dulu, praduga tidak bersalah memang berbeda dengan praduga bersalah. Tapi keduanya ndak bertentangan. Malah saling mendukung dalam suatu proses hukum pidana.
Memang, praduga tidak bersalah diagung-agungkan banget dalam sebuah proses hukum. Tapi dalam proses hukum itu sendiri, menurut saya, praduga bersalah tetap harus ada. Tanpa praduga bersalah, tentu saja seseorang ndak boleh ditahan. Kalau ndak ada penahanan, ntar proses hukum akan berlangsung lebih lama dan lebih sulit.
Praduga bersalah juga memungkinkan aparat untuk melakukan pencegahan terhadap tindakan-tindakan yang mungkin dapat mengganggu ketertiban umum. Ya seperti penangkapan anggota terorisme di atas.
Jadi menurut saya, praduga tidak bersalah bukan asas yang mutlak dalam hukum. Praduga tidak bersalah cuma bisa dilaksanakan untuk tetap memperlakukan seorang tertuduh atau terdakwa secara manusiawi. Bahwa seseorang, meskipun dia sebagai tertuduh atau terdakwa, tetap harus diperlakukan bahwa dia blum tentu benar-benar bersalah.
Tapi, praduga bersalah pun harus tetap ada. Seperti kutipan KUHAP di atas, disitu berlaku asas praduga bersalah. Artinya, dalam sebuah proses pidana terhadap seseorang berdasar fakta-fakta yang ada dan bukti awal yang cukup, harus ada suatu praduga bahwa orang itu telah melakukan suatu perbuatan pidana.
Gampangnya, dalam setiap orang pasti punya rasa curiga. Rasa curiga adalah bentuk sikap praduga bersalah. Sementara hukum adalah buatan manusia yang ndak bisa lepas dari rasa curiga. Wajar dong kalau hukum ternyata juga berpraduga bersalah.
Jadi, saya tetap ndak setuju kalau dibilang bahwa asas praduga tidak bersalah berlaku mutlak dalam hukum.
Pertamax
salam kenal dulu aja dech……….kalo aku sich lebih suka pake Azas Praduga gak bersalah!
kalau ga pake azas gimana tuh?
ahaha, langsung bahas aja…
mungkin penggunaan istilahnya aja yg salah. asas praduga tak bersalah kan tujuannya agar kita tidak menghakimi tersangka sebelum terbukti bersalah, walaupun tersangka diduga secara kuat melakukan tindak pidana.
mungkin lebih baik disebut dengan… asas praduga sampai terbukti bersalah? haduh, aku jg ndak ngerti deh XDDD tp secara garis besar ngerti yang mas pushandaka maksud.
kok saya jadi mumet dengan segala istilah itu ya…? hehehehe…
Sebenarnya azas praduga tak bersalah itu berkaitan dengan fungsi seorang hakim — yang dalam mengambil keputusan hanya berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan penyidik ke pengadilan. Azas praduga tak bersalah ini dimaksudkan agar hakim dan juri benar-benar clear dari segala persepsi, dan harus adil seadil-adilnya dalam mengambil keputusan.
Azas praduga tak bersalah ini bukan untuk polisi. Polisi sebaliknya memakai azas praduga bersalah, karena seperti kata pasal 17 KUHAP tadi, penangkapan dapat dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup. Polisi menangkap, memproses kasusnya, lalu hukumlah yang menentukan. Hukum = keputusan hakim. Dalam hukum hanya ada azas praduga tak bersalah, itu yang dijunjung oleh hakim dan juri. Maka itu sebabnya dikatakan bahwa azas praduga tak bersalah adalah mutlak dalam hukum.
CMIIW
tak gendong sajalah…. enak to .. manteb to… khakhakhakhak………